Kamis, 25 April, 2024

Jasa Marga Bantah Pernyataan KSPI Terkait PHK Karyawan PT JLJ

MONITOR, Jakarta – Menanggapi informasi yang beredar berdasarkan siaran pers dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tanggal 7 Januari 2020, Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk M. Agus Setiawan menyayangkan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) disangkut pautkan dengan ketidakhadiran Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

“Undangan Ibu Desi Arryani sebagai saksi bukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Jasa Marga dan tidak terkait dengan kegiatan Jasa Marga. Undangan Ibu Desi Arryani sebagai saksi adalah dalam kapasitasnya sebagai mantan pegawai Waskita Karya, terkait dengan kegiatan Waskita Karya,” jelas Agus dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Rabu (8/1).

Agus juga menegaskan bahwa Jasa Marga sebagai good corporate citizen selalu kooperatif membantu KPK dalam melaksanakan tugasnya. Di samping itu, Agus juga menegaskan komitmen Komisaris, Direksi, jajaran manajemen hingga seluruh karyawan Jasa Marga serta seluruh kelompok usahanya mendukung upaya rekstrukturisasi serta peningkatan Good Corporate Governance (GCG) di BUMN yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

“Kami mendukung penuh rangkaian upaya strategis Kementerian BUMN dalam rangka meningkatkan daya saing BUMN baik di skala regional maupun di skala global. Jasa Marga mendukung upaya transformasi BUMN ini salah satunya dengan memastikan selama 3 tahun terakhir Jasa Marga dan kelompok usahanya telah melakukan transformasi besar-besaran sehingga hingga akhir tahun 2019 Jasa Marga berhasil mengoperasikan hingga 1.162 Km jalan tol, naik hampir dua kali lipat dari panjang jalan tol di akhir tahun 2016,” jelas Agus.

- Advertisement -

Sebagai salah satu anggota kelompok usaha Jasa Marga, PT JLJ telah menyelesaikan dengan baik terkait dengan PHK Mirah Sumirat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agus mengatakan bahwa PHK terhadap Mirah Sumirat telah melalui semua tahapan-tahapan yang diatur dalam perundangan.

“Jika ada ketidakpuasan terhadap hal ini, negara ini adalah negara hukum maka kami sarankan untuk menempuh jalur hukum dan tidak menggunakan hal lain seperti pengerahan massa dan sejenisnya,” tambah Agus.

Selaras dengan pernyataan Agus, Kuasa Hukum PT JLJ Jhon Girsang mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang No. 13 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana dinyatakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) maupun KSPI.

“Karena berdasarkan fakta-fakta serta kebenaran yang sebenar-benarnya, justru PT JLJ telah memberikan keleluasaan, kebebasan kepada karyawannya untuk menjadi anggota maupun pengurus Serikat Pekerja, serta dalam menjalankan kegiatan organisasi tersebut selalu didukung oleh perusahaan baik termasuk dalam memberikan berbagai fasilitas seperti penyediaan ruangan, pembayaran biaya listrik, air, pemeliharaan dan kelengkapan sekretariat dan lainnya serta memberikan dukungan dalam bentuk material/ dana atas kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja di lingkungan PT JLJ,” urai Jhon.

Jhon Girsang juga menjelaskan bahwa status kekaryawanan Mirah Sumirat dengan PT JLJ telah berakhir demi hukum sebagaimana surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) No. 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 dikeluarkan atas jdasar pelanggaran-pelanggaran yang telah terbukti dilakukan oleh Mirah Sumirat sehingga terhadap pelanggaran tersebut telah diberikan Surat Peringatan I (tidak pernah menjalankan tugas dari Perusahaan), Surat Peringatan II (mangkir dari Uji Kesehatan Berkala yang diselenggarakan oleh Perusahaan) dan yang terakhir adalah Surat Peringatan III (mengulangi pelanggaran yang sama, tidak mau menjalankan tugas sebagai seorang karyawan).

“Setelah surat peringatan ketiga (terakhir) tersebut, yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran lain dan demi menegakkan aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta menghindari timbulnya contoh yang dapat menjadi preseden di lingkungan Perusahaan maka PHK adalah keputusan yang tepat dilakukan oleh Perusahaan terhadap Mirah Sumirat oleh karenanya jelas bahwa Mirah Sumirat di PHK atas dasar ketentuan aturan maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan dan karenanya tidak ada pelanggaran hukum apapun terhadap PHK Mirah Sumirat,” tutup Jhon.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER