PENDIDIKAN

Ushuluddin UIN SGD Bandung Gelar Simulasi LCKH Online

MONITOR, Bandung – Pegawai mempunyai hak penghargaan atas kinerja yang dilaksanakannya. Kinerja harus otentik, valid sesuai verifikasi, dan dihitung secara akuntabel. Ini membutuhkan sistem aplikasi yang memadai.

Pernyataan itu disampaikan oleh Dr. Wahyudin Darmalaksana, M.Ag., Dekan Fakultas Ushuluddin (FU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung ketika memberikan pengarahan dalam acara “Simulasi Pengisian LCKH Online” yang digelar di Aula Fakultas Ushuluddin Lantai 2 Jl. A.H. Nasution No. 105 Cibiru, Bandung, Jum’at, (27/12/2019).

Agenda tersebut dilaksanakan menyusul Surat Edaran Rektor UIN SGD Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si., Nomor: B-3207/Un.05/II.2/KP.01.2/12/2019 tentang Instruksi Pembuatan Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH) Secara Online. Surat yang ditandatangani oleh Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag., Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Keuangan, Sarana Prasarana, dan Kepegawaian, atas nama Rektor tanggal 2 Desember 2019.

Surat edaran menginstruksikan agar pegawai membuat LCKH secara online pada aplikasi Sistem Informasi Pegawai (SIP) UIN SGD Bandung terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.

LCKH diverifikasi setiap hari/bulan oleh atasan langsung masing-masing dan tidak perlu menyetorkan bukti fisik. Bagi mereka yang terlambat/belum mengisi LCKH online sampai tanggal 5 bulan berjalan, maka pembayaran remunerasi ditangguhkan sampai mereka mengisi aplikasi online, dan remunerasi akan dibayarkan pada akhir bulan. 

Dekan Fakultas Ushuluddin (FU) menyambut peluncuran sistem aplikasi LCKH secara online yang akan sangat membantu dalam pengukuran dan penghargaan kinerja pegawai.

“Kami menyambut aplikasi ini sebagai terobosan hebat. Ini akan sangat membantu pengukuran kinerja, dan sekaligus penghitungan penghargaan pegawai,” tuturnya.

“Remunerasi merupakan wujud penghargaan pegawai atas kinerja yang dilaksanakan. Bila seseorang dapat membuktikan capaian kinerja maka berhak memperoleh penghargaan. Tentu, kinerja harus otentik, capaian kinerja valid sesuai verifikasi, dan dihitung secara akuntabel. Semua ini butuh sistem aplikasi yang memadai,” lanjutnya

Pemetaan Sistem LCKHPengisian LCKH online perlu dipetakan secara komprehensif mencakup kontrak kinerja berbasis Indikator Kinerja Utama (IKU), distribusi dan pembagian tugas, jenis-jenis satuan pekerjaan, alat verifikasi, dan penghitungan poin capaian kinerja. Setiap orang akan mempunyai akun untuk pengisian LCKH online.   

“Setiap fakultas memiliki IKU yang menjadi basis kontrak kinerja. Kontrak kinerja terdiri atas bentuk dan jenis pekerjaan. Bentuk dan jenis pekerjaan akan didistribusikan kepada seluruh pegawai. Setiap pegawai akan memiliki kontrak kerja untuk satu tahun berjalan. Setiap hari dan bulan kita akan mengukur capaian kinerja yang telah didistribusikan kepada seluruh pegawai,” tegasnya.

“Pegawai mengisi capaian kinerja sesuai kontraknya setiap hari. Pengisian LCKH online hendaknya dilakukan oleh yang bersangkutan. Tidak boleh menggunakan operator. Semua harus latihan pengisian online ini. LCKH akan diverifikasi oleh atasan masing-masing setiap bulan. Tentu, kita siapkan alat verifikasinya, atau bukti verifikasinya,” lanjutnya.

Agenda “Simulasi Pengisian LCKH Online” Tahap I dikhususkan untuk seluruh tenaga kependidikan. Agenda ini akan diteruskan pada Tahap II untuk seluruh pegawai fungsional. Hadir pada kegiatan ini Iman Sulaeman Tim SIP UIN SGD Bandung yang memandu teknik pengisian LCKH online.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 orang meliputi struktur fungsional dan tenaga kependidikan Fakultas Ushuluddin UIN SGD Bandung.

Agenda ditutup dengan pembacaan hamdallah sambil memastikan seluruh pegawai telah berkomitmen menerapkan aplikasi LCKH online dimulai pada tanggal 1 Januari 2020.

Recent Posts

Mei, Gerakan Sosial, dan Ancaman Keamanan Nasional

Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…

35 menit yang lalu

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

15 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

15 jam yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

22 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

24 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

24 jam yang lalu