MONITOR, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa, rekayasa lalu lintas pelat nomor kendaraan ganjil genap tidak berlaku saat Libur Natal 2019, Rabu (25/12).
⠀
“Sehubungan hari libur cuti bersama 24 Desember 2019, maka Kawasan Pembatasan Kendaraan dengan cara ganjil genap tidak diberlakukan,” demikian pengumuman yang dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa pagi.
⠀
AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, aturan itu juga akan diberlakukan pada hari H natal yang jatuh pada Rabu (25/12).
⠀
“Ketentuan ganjil-genap kembali berlaku pada 26 Desember 2019 dan seterusnya. Ganjil-genap juga akan ditiadakan pada tanggal merah 1 Januari 2020,” kata Fahri.
Ketentuan itu dilakukan guna menjaga kondusivitas lalu lintas, serta kepentingan masyarakat yang merayakan Natal saat berkendara di Jakarta.
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas tanggal genap, dan sebaliknya di 25 titik di kawasan DKI Jakarta pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
MONITOR, Jakarta - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean menyampaikan bahwa untuk memperkuat…
MONITOR, Surabaya - Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama atau…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil menunjukkan komitmennya kembali dalam menjalankan Tanggung…
MONITOR, Bandung - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke Bandung Jawa Barat.…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei…