Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap
MONITOR, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa, rekayasa lalu lintas pelat nomor kendaraan ganjil genap tidak berlaku saat Libur Natal 2019, Rabu (25/12).
⠀
“Sehubungan hari libur cuti bersama 24 Desember 2019, maka Kawasan Pembatasan Kendaraan dengan cara ganjil genap tidak diberlakukan,” demikian pengumuman yang dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa pagi.
⠀
AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, aturan itu juga akan diberlakukan pada hari H natal yang jatuh pada Rabu (25/12).
⠀
“Ketentuan ganjil-genap kembali berlaku pada 26 Desember 2019 dan seterusnya. Ganjil-genap juga akan ditiadakan pada tanggal merah 1 Januari 2020,” kata Fahri.
Ketentuan itu dilakukan guna menjaga kondusivitas lalu lintas, serta kepentingan masyarakat yang merayakan Natal saat berkendara di Jakarta.
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas tanggal genap, dan sebaliknya di 25 titik di kawasan DKI Jakarta pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tarif…
MONITOR, Bekasi - Upaya peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada kurikulum yang diterapkan, tetapi juga…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengembangan industri susu nasional melalui percepatan hilirisasi, peningkatan…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa sebanyak…