Infografis Pemakzulan Trump monitor.co.id
MONITOR – Dewan Perwakilan AS memutuskan memakzulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan delik menyalahgunakan wewenang dan menghalangi tugas kongres
Dewan Perwakilan mengumumkan proses pemakzulan proses pemakzulan Donald Trump, karena diduga menyalahgunakan wewenang.
Komite Intelijen Dewan perwakilan diketuai Perwakilan Asam B. Schiff menyelidiki dugaan pelanggaran Trump. Mereka memutuskan bukti pelanggaran cukup dan proses dilanjutkan.
Komite Hukum Dewan Perwakilan yang dipimpin Jerrold Nadler memutuskan akan menjerat Trump dengan dua pasal, penyalahgunaan wewnang dan menghalangi tugas kongres pasa 13 Desember
Dewan Perwakilan melakukan voting terkait pasal pemakzulan Trump. Sebanyak 230 anggota Sewan Sepakat Trump menyalahgunakan wewenang dan yang menolak 197 anggota sedangkan 229 orang setuju. Trump menghalangi tugas kongres dan 198 menolak.
Menuju Sidang Senat Dewan perwakilan akan mengirim pasal pemakzulan trump kepada senat. senat kemudian menyidangkan trump. senat butuh 2/3 suara untuk bisa melengserkan Trump. ada 53 Anggota partai Republik, 45 Anggota Partai Demokrat dan 2 Independent dari Senat.
Senat mengadakan sidang dan pemungutan suara artikel impeachment jika mayoritas tidak setuju Trumpt tetap menjabat. Jika mayoritas setuju, Trump dilengserkan dan wapres mengambil alih jabatan
SuwendiDosen Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dalam momentum Idul Adha 1447 H/2026 M, publik…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan seluruh proses pergerakan jemaah haji Indonesia…
PARLEMENTARIA, Jakarta - Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan terus memperkuat sinergi dalam program…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat sinergi dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam upaya…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Srikandi Jasa Marga menggelar kegiatan Inspira…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih tiga penghargaan pada ajang TOP CSR…