Infografis Pemakzulan Trump monitor.co.id
MONITOR – Dewan Perwakilan AS memutuskan memakzulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan delik menyalahgunakan wewenang dan menghalangi tugas kongres
Dewan Perwakilan mengumumkan proses pemakzulan proses pemakzulan Donald Trump, karena diduga menyalahgunakan wewenang.
Komite Intelijen Dewan perwakilan diketuai Perwakilan Asam B. Schiff menyelidiki dugaan pelanggaran Trump. Mereka memutuskan bukti pelanggaran cukup dan proses dilanjutkan.
Komite Hukum Dewan Perwakilan yang dipimpin Jerrold Nadler memutuskan akan menjerat Trump dengan dua pasal, penyalahgunaan wewnang dan menghalangi tugas kongres pasa 13 Desember
Dewan Perwakilan melakukan voting terkait pasal pemakzulan Trump. Sebanyak 230 anggota Sewan Sepakat Trump menyalahgunakan wewenang dan yang menolak 197 anggota sedangkan 229 orang setuju. Trump menghalangi tugas kongres dan 198 menolak.
Menuju Sidang Senat Dewan perwakilan akan mengirim pasal pemakzulan trump kepada senat. senat kemudian menyidangkan trump. senat butuh 2/3 suara untuk bisa melengserkan Trump. ada 53 Anggota partai Republik, 45 Anggota Partai Demokrat dan 2 Independent dari Senat.
Senat mengadakan sidang dan pemungutan suara artikel impeachment jika mayoritas tidak setuju Trumpt tetap menjabat. Jika mayoritas setuju, Trump dilengserkan dan wapres mengambil alih jabatan
MONITOR, Jombang — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan tugas membantu…
MONITOR, Jakarta — Membangun rumah impian kerap menjadi proses yang kompleks. Mulai dari menentukan desain,…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemulihan…
MONITOR, Tangerang Selatan – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama tim kuasa hukum menggelar konferensi pers…
MONITOR, Jombang – Ribuan jamaah thariqah berkumpul di Pondok Pesantren Al-Amanah 2 Bahrul Ulum, Tambakberas,…
MONITOR, Bangkok — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…