PENDIDIKAN

Siswa Kena Skorsing Satu Tahun Akibat Tak Hormat Bendera, Ini Kritik KPAI

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus melakukan koordinasi dengan KPPAD Kepri dan KPPAD kota Batam terkait penanganan kasus siswa tidak mau hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya saat upacara bendera di salah satu SMPN di kota Batam.

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengatakan, dari hasil rapat terakhir pada Jumat, 29 November 2019 lalu, terungkap bahwa sanksi memutasi siswa ke PKBM di ralat dan diganti dengan sanksi skorsing selama satu tahun.

“Sanksi ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang tidak hanya dihadiri pihak sekolah (tidak semua guru) dan Dinas Pendidikan kota Batam, tetapi juga pihak kepolisian dan tentara,” kata Retno Listyarti, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/12/2019).

Atas skorsing tersebut, Retno menegaskan bahwa hak atas pendidikan adalah merupakan hak dasar bagi setiap anak yang harus dipenuhi Negara dalam keadaan apapun. Apalagi menurutnya, kedua siswa yang disanksi skorsing setahun tetap mengikuti upacara bendera, yang tidak dilakukannya adalah mengangkat tangan saat bendera dinaikan sebagai wujud penghormatan, karena dalam ajaran agama mereka itu sama dengan menyembah Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Memberi sanksi skorsing 12 bulan berarti kedua siswa tidak mendapatkan haknya mendapatkan pembelajaran di sekolah dan kehilangan kesempatan mengembangkan potensi dirinya sebagaimana di jamin oleh peraturan perundangan di negeri ini,” jelasnya.

Retno kembali menjelaskan, upaya pemberian sanksi skorsing selama satu tahun atas perilaku kedua siswa merupakan sanksi yang tidak berpresfektif kepentingan terbaik bagi anak, bahkan berpotensi kuat melanggar hak-hak anak.

“Skorsing satu tahun merupakan hal yang sangat tidak lazim dan mungkin kejadian pertama di Indonesia,” tandasnya.

Recent Posts

Kemenag Gencarkan Pelestarian Lingkungan lewat Masjid, KUA serta Wakaf Hutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran institusi keagamaan dalam upaya pelestarian lingkungan.…

1 jam yang lalu

Analis Intelijen: Pembunuhan Pendulang Emas oleh OPM Bentuk Pelanggaran HAM

MONITOR, Jakarta - Menanggapi kabar pembunuhan sejumlah warga sipil berprofesi sebagai pendulang emas di wilayah…

3 jam yang lalu

203.088 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H akan berakhir…

3 jam yang lalu

Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, PP PERSIS: Situasi Dilematis!

MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) turut merespon rencana Presiden Republik Indonesia,…

5 jam yang lalu

Pangkoopsud II Sambut Kehadiran Panglima TNI dan Kasad di Lanud Iswahjudi

MONITOR, Madiun - Panglima Komando Operasi Udara II (Pangkoopsud II) Marsda TNI Deni Hasoloan S.,…

7 jam yang lalu

Permenperin 13 Tahun 2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…

14 jam yang lalu