Jumat, 29 Maret, 2024

MPR Tegaskan Hingga Kini Belum Bahas Amandemen UUD 1945

MONITOR, Jakarta – Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI sampai saat ini belum membahas dan membicarakan tentang amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Fraksi PPP di MPR RI Syaifullah Tamliha dalam acara diskusi Empat Pilar MPR dengan tema ‘Menakar Peluang Amandemen Konstitusi’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/12).

MPR, kata dia, hanya membahas tentang pokok-pokok haluan negara atau menyangkut sistem perencanaan pembangunan nasional, apakah pokok-pokok haluan negara itu diatur melalui Ketetapan MPR atau melalui UU. Menurut dia, jika diatur melalui ketetapan MPR maka perlu dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945.

“Kita belum membahas soal amandemen itu sendiri. Kita tidak pernah bicara sampai soal perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, atau pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak pernah dibicarakan di MPR,” kata Tamliha.

- Advertisement -

Dalam kesempatannya, Tamliha berpandangan sangat sulit bila kemudian dilakukannya amademen konstitusi.

Dari pengalamannya sebagai pimpinan fraksi PPP MPR, imbuhnya, dalam soal haluan negara saja masih belum ada kesepakatan.

Setidaknya, ada tiga fraksi yang menginginkan pokok-pokok haluan negara diatur dalam UU, dan ada tujuh fraksi ditambah satu DPD yang menginginkan dalam bentuk Ketetapan MPR.

“Ini baru soal haluan negara atau perencanaan pembangunan nasional. Apalagi soal masa jabatan presiden tiga periode atau presiden dipilih MPR. Menurut saya amandemen UUD sulit dilakukan, apalagi menyangkut masa jabatan presiden,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER