PERTANIAN

Wajib Tanam Bawang Putih bagi Importir Tetap Diterapkan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus konsisten mengenjot produksi bawang putih sehingga kebutuhan dalam negeri tidak bergantung pada impor alias dipenuhi sendiri. Guna mendukung hal ini, Kementan tetap menerapkan aturan wajib tanam sehingga impor bisa disetop.

Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto menjelaskan aturan wajib tanam diatur dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2017, namun guna mempercepat swasembada, aturan tersebut direvisi menjadi Permentan Nomor 39 Tahun 2019. Perbedaannya yakni importir di Permentan 38/2017 kewajiban tanamnya dilakukan pada pra atau sebelum mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), sedangakan di Permentan 39/2019 kewajiban tanamanya dikerjakan pada pasca atau setelah mendapat RIPH.

“Oleh karena itu, aturan wajib tanam tetap diterapkan, tidak dicabut di Permentan 39 Tahun 2019. Kementan tetap konsisten mewujudkan swasembada bawang putih,” demikian jelas Prihasto di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Faktanya, sebut Prihasto, pada pasal 9 ayat 1 Permentan 39 Tahun 2019 memuat bahwa pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis di dalam negeri. Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan bahwa kewajiban pengembangan komoditas strategis sesuai jenis komoditas hortikultura strategis yang dimohonkan dalam RIPH dan di ayat 3 disebutkan bahwa pengembangan komoditas hortikultura strategis diatur dalam Peraturan Menteri.

“Jadi importir tetap melaksanakan kewajiban penanaman bawang putih namun dilakukan pasca importir mendapatkan RIPH, pengembangan komoditas strategis ini diatur penanamannya di Permentan Nomor 46 tahun 2019,” terang Prihasto.

“Kementan tetap akan melakukan pengawasan atau kontrol terhadap importir yang sudah mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura RIPH,” tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro menilai Permentan 39 tahun 2019 sebagai langkah ketidak konsistenan Kementan karena mencabut wajib tanam bagi importir. Pencabutan aturan tersebut akan merugikan negara yang tengah berusaha menyetop impor.

Recent Posts

Legislator Soal Polri Bongkar 3 Kasus Korupsi: Tegakkan Hukum Dengan Adil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mendukung pengusutan 3 kasus…

8 jam yang lalu

Komisi IX DPR Minta Ada Pembenahan Sistem PPDS Buntut Dokter Meninggal Diduga Dampak Bullying

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti insiden meninggalnya seorang…

8 jam yang lalu

Pemuda Banten Bersatu Dukung Polri Berantas Korupsi

MONITOR, Jakarta - Organisasi kepemudaan Pemuda Banten Bersatu menyampaikan pernyataan sikap terkait upaya pengusutan kasus…

16 jam yang lalu

Indonesia Tandatangani Tujuh MoU pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…

17 jam yang lalu

Jasamarga Transjawa Gelar Sosialisasi dan Edukasi Kendaraan ODOL di Ruas Jakarta–Cikampek

MONITOR, Bekasi – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi…

17 jam yang lalu

Panglima TNI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Panglima Angkatan Bersenjata Thailand

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan atau Courtesy Call (CC) Panglima…

17 jam yang lalu