PERTANIAN

Wajib Tanam Bawang Putih bagi Importir Tetap Diterapkan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus konsisten mengenjot produksi bawang putih sehingga kebutuhan dalam negeri tidak bergantung pada impor alias dipenuhi sendiri. Guna mendukung hal ini, Kementan tetap menerapkan aturan wajib tanam sehingga impor bisa disetop.

Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto menjelaskan aturan wajib tanam diatur dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2017, namun guna mempercepat swasembada, aturan tersebut direvisi menjadi Permentan Nomor 39 Tahun 2019. Perbedaannya yakni importir di Permentan 38/2017 kewajiban tanamnya dilakukan pada pra atau sebelum mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), sedangakan di Permentan 39/2019 kewajiban tanamanya dikerjakan pada pasca atau setelah mendapat RIPH.

“Oleh karena itu, aturan wajib tanam tetap diterapkan, tidak dicabut di Permentan 39 Tahun 2019. Kementan tetap konsisten mewujudkan swasembada bawang putih,” demikian jelas Prihasto di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Faktanya, sebut Prihasto, pada pasal 9 ayat 1 Permentan 39 Tahun 2019 memuat bahwa pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis di dalam negeri. Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan bahwa kewajiban pengembangan komoditas strategis sesuai jenis komoditas hortikultura strategis yang dimohonkan dalam RIPH dan di ayat 3 disebutkan bahwa pengembangan komoditas hortikultura strategis diatur dalam Peraturan Menteri.

“Jadi importir tetap melaksanakan kewajiban penanaman bawang putih namun dilakukan pasca importir mendapatkan RIPH, pengembangan komoditas strategis ini diatur penanamannya di Permentan Nomor 46 tahun 2019,” terang Prihasto.

“Kementan tetap akan melakukan pengawasan atau kontrol terhadap importir yang sudah mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura RIPH,” tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro menilai Permentan 39 tahun 2019 sebagai langkah ketidak konsistenan Kementan karena mencabut wajib tanam bagi importir. Pencabutan aturan tersebut akan merugikan negara yang tengah berusaha menyetop impor.

Recent Posts

Kementerian PU Lanjutkan Pembangunan Bendungan Karangnongko, Penopang Swasembada Pangan dan Air

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen menyelesaikan pembangunan bendungan yang telah masuk tahap…

16 menit yang lalu

JMM: Aksi Menteri IMIPAS Makan Bareng WBP Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

MONITOR, Jakarta - Direktur Eksekutif Jaringan Mulism Madani (JMM) menilai tindakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan…

4 jam yang lalu

Menag Lantik Lima Pimpinan PTKN 2025-2029

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar melantik lima pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri…

6 jam yang lalu

Menteri Agus Santap Nasi Cadong Bareng Warga Binaan di Lapas

MONITOR, Malang - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, makan siang bersama Warga Binaan…

6 jam yang lalu

Menag Ajak PTKIS Aktif Bangun Peradaban Islam di Era Digital

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) untuk…

7 jam yang lalu

Pilar Tindak Tegas Truk Bertonase Besar yang Melintas di Tangsel

MONITOR, Serpong - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan turun gunung. Dia menindak…

8 jam yang lalu