Kuasa Hukum Kemenag RI dan Kasatpol PP Kota Depok
MONITOR, Depok – Penertiban Lahan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok Tahap I telah selesai, Jumat (15/11).
Penertiban tersebut digelar selama 7 hari, dengan target lahan seluas 80 ha, atau lebih dari setengah total luas lahan UIII yang mencapai 142,2 ha.
Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad mengatakan, penertiban tahap I ini telah berjalan dengan baik dan sesuai target. Untuk itu, guna mempercepat progres pembangunan UIII, pihaknya tengah bersiap untuk melakukan penertiban tahap II.
“Selama ini pemabangunan UIII terhambat oleh lahan yang masih ditempati warga,” ujar Misrad di lokasi pembangunan kampus UIII, Jumat (15/11).
Lebih lanjut Misrad menjelaskan, penertiban tahap II ini akan mencakup lahan seluas kurang lebih 60 ha, yang terletak di sekitar Jalan Raya Bogor dan Jalan Ir. Juanda.
Sebelum itu, langkah pertama yang akan dilakukan oleh Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII yakni melakukan pendataan warga, verifikasi dan melakukab penilaian yang dilaksanakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Selanjutnya, hasil penilaian KJPP akan diserahkan dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat untuk dikonversi menjadi uang santunan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018.
“Oleh karena itu kami menghimbau
kepada warga yang menempati lahan milik negara tersebut segera menyiapkan data-data yang diperlukan, selanjutnya diserahkan kepada Kantor Kelurahan Cisalak,” terang Misrad.
Misrad menegaskan, data yang diserahkan kepada Kelurahan Cisalak harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, jika tidak, maka dapat berpotensi mendapatkan sanksi pidana.
Berikut kriteria warga penghuni atau penggarap lahan UIII yang berhak menerima santunan:
Pihak Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII pun berharap kepada warga agar bisa bekerja sama dengan pihak Kelurahan Cisalak, sebagai salah satu tim terpadu untuk memudahkan dan memperlancar pendataan, memberikan informasi dan data yang benar.
“Jangan ada lagi warga yang terprovokasi atau diasut oleh pihak yang mengklaim pemilik atau kuasa Verponding,” tandas Misrad menekankan.
“Bagi warga yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan uang santunan akan
ditertibkan sebagaimana penertiban pada tahap I,” pungkasnya.
MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…
MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…