Jumat, 26 April, 2024

Warga Penghuni Lahan UIII Dihimbau Bersiap Jelang Penertiban Tahap II

MONITOR, Depok – Penertiban Lahan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok Tahap I telah selesai, Jumat (15/11).

Penertiban tersebut digelar selama 7 hari, dengan target lahan seluas 80 ha, atau lebih dari setengah total luas lahan UIII yang mencapai 142,2 ha.

Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad mengatakan, penertiban tahap I ini telah berjalan dengan baik dan sesuai target. Untuk itu, guna mempercepat progres pembangunan UIII, pihaknya tengah bersiap untuk melakukan penertiban tahap II.

“Selama ini pemabangunan UIII terhambat oleh lahan yang masih ditempati warga,” ujar Misrad di lokasi pembangunan kampus UIII, Jumat (15/11).

- Advertisement -

Lebih lanjut Misrad menjelaskan, penertiban tahap II ini akan mencakup lahan seluas kurang lebih 60 ha, yang terletak di sekitar Jalan Raya Bogor dan Jalan Ir. Juanda.

Sebelum itu, langkah pertama yang akan dilakukan oleh Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII yakni melakukan pendataan warga, verifikasi dan melakukab penilaian yang dilaksanakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Selanjutnya, hasil penilaian KJPP akan diserahkan dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat untuk dikonversi menjadi uang santunan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018.

“Oleh karena itu kami menghimbau
kepada warga yang menempati lahan milik negara tersebut segera menyiapkan data-data yang diperlukan, selanjutnya diserahkan kepada Kantor Kelurahan Cisalak,” terang Misrad.

Misrad menegaskan, data yang diserahkan kepada Kelurahan Cisalak harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, jika tidak, maka dapat berpotensi mendapatkan sanksi pidana.

Berikut kriteria warga penghuni atau penggarap lahan UIII yang berhak menerima santunan:

  1. Memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh
    Kecamatan setempat
  2. Telah menguasai dan memanfaatkan secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara tenus menerus
  3. Menguasai tanah dengan itikad
    baik, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau Lurah/Kepala Desa setempat.

Pihak Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII pun berharap kepada warga agar bisa bekerja sama dengan pihak Kelurahan Cisalak, sebagai salah satu tim terpadu untuk memudahkan dan memperlancar pendataan, memberikan informasi dan data yang benar.

“Jangan ada lagi warga yang terprovokasi atau diasut oleh pihak yang mengklaim pemilik atau kuasa Verponding,” tandas Misrad menekankan.

“Bagi warga yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan uang santunan akan
ditertibkan sebagaimana penertiban pada tahap I,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER