Jumat, 29 Maret, 2024

Soal Pemekaran Papua, Pemerintah Diminta Adil Pertimbangkan Kabupaten Bogor Barat

MONITOR, Bogor – Polemik tentang menguatnya rencana pemerintah Pusat membuka peluang pemekaran di Papua yakni Provinsi Papua Selatan akhir-akhir ini ternyata mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Bermula dari pertemuan para tokoh masyarakat Papua dengan Presiden Jokowi pada medio September lalu di Istana Negara yang menyampaikan aspirasi untuk dilakukannya pemekaran wilayah di Provinsi Papua sebagai jawaban atas mengerasnya eskalasi konflik di Papua saat itu, Jokowi kemudian menyatakan pada saat itu akan mengakomodir usulan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan kajian dan serangkaian evaluasi atas usulan tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang baru dilantik menggantikan pendahulunya Tjahjo Kumolo, langsung sigap menindaklanjuti usulan pemekaran Papua dengan ikut mendampingi Jokowi dalam kunjungan pertama Jokowi ke Papua pasca dilantik untuk periode keduanya sebagai Presiden.

Selepas kunjungan, Tito Karnavian kemudian menegaskan bahwa berdasarkan atas kajian intelijen dan data-data lapangan yang di dapatkan, serta persetujuan dari pemerintah daerah disana, yang memungkinkan untuk dimekarkan dalam waktu dekat ini adalah Provinsi Papua Selatan.

Tito juga menambahkan bahwa kebijakan ini diambil tidak serta merta membuka moratorium pemekaran daerah yang selama ini diambil oleh pemerintah, karena kebijakan pemekaran Papua didasarkan pada kebijakan strategis nasional, sehingga daerah lain tidak perlu cemburu.

Kontan saja polemik ini menuai sorotan dari berbagai pihak, Ridwan Darmawan, Koordinator Forum Pemuda Rumpin untuk Pemekaran Kabupaten Bogor Barat (FPRPKBB) yang menilai bahwa pemerintah telah bersikap secara diskriminatif dan berpotensi melakukan kebijakan tanpa bersandar kepada hukum.

“Pemerintah Pusat tidak boleh gegabah dan jangan diskriminatif dong, kebijakan pemerintah harus selalu bersandar kepada hukum” Ujar Ridwan.

Ridwan menambahkan bahwa pemekaran daerah sebagai mana hari ini pemerintah sedang melakukan kebijakan moratorium, saat ini dasar hukumnya adalah UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“UU tersebut harus berlaku sama untuk semua daerah di Indonesia, terkecuali tentu memang ada kekhususan untuk daerah otonomi khusus atau daerah istimewa. Tetapi tidak dalam hal pemberlakuan mengenai pemekaran daerah,” tegasnya.

Ridwan menambahkan ketentuan dalam undang-undang tersebut bahwa pemekaran daerah bisa dilakukan secara normal melalui usulan daerah induknya dan melalui adanya kebijakan strategis nasional.

“Keduanya sejajar dan tidak ada yang diistimewakan, tetap harus mengacu kepada ketentuan yang ada dalam UU itu, melalui serangkaian tahapan-tahapan, kajian atas kelengkapan dokumen yang di perlukan, persetujuan pemerintah daerah asal atau induknya, rekomendasi dari pemerintah pusat dan seterusnya sampai kemudian dinyatakan sebagai daerah persiapan Daerah Otonomi Baru baik provinsi maupun Kabupaten/Kota,” katanya.

“Dua cara pilihan pemekaran sesuai UU sama posisinya, tidak ada yang dibedakan,” beber Ridwan.

Sehingga menurut Ridwan, jika pemerintah pusat akan memekarkan wilayah Papua, maka harus konsisten juga dengan membuka atau mencabut kebijakan moratorium pemekaran daerah, tidak bisa tidak. Dan yang juga penting, dalam UU 23/2014 juga ada perintah untuk pemerintah membuat Desain Besar Penataan Daerah dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang kemudian menjadi acuan bagi pemekaran daerah di seluruh Indonesia tanpa kecuali. Ini penting saya tegaskan.

Ridwan mencontohkan rencana pemekaran kabupaten Bogor Barat sudah direncanakan sejak puluhan tahun lalu, sudah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit, secara kematangan baik dari segi kesiapan secara administratif, teknis dan fisik serta yuridis tidak perlu dipertanyakan lagi, tahun 2013 Amanat Presiden (Ampres) SBY saat itu sudah dikeluarkan.

“Ampres Nomor: R-66/Pres/12/2003 tentang salah satunya rancangan undang-undang pembentukan Kabupaten Bogor Barat tertanggal 27 Desember 2013, belum lagi kenyataan bahwa saat ini Kabupaten Bogor masuk salah satu Kabupaten terpadat dengan jumlah penduduk hampir menyentuh angka 6 juta jiwa, 40 kecamatan dan 400 lebih desa, tentu ini harusnya menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk segera memekarkan kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Kekhawatiran akan terbebaninya anggaran pusat dengan pemekaran daerah yang akan menjamur seperti periode 1999-2014 lalu karena dibukanya keran moratorium, menurut Ridwan itu alasan yang tidak masuk akal, karena pemerintah justru sudah diberikan waktu yang cukup selama 5 tahun periode pertama untuk melakukan evaluasi, kajian dan seharusnya penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah dan tentu PP tentang tata cara pemekaran daerah sebagai mana mandat UU 23/2014.

“Jika konsisten dengan apa yang menjadi rambu-rambunya, saya kira kekhawatiran itu tidak akan terjadi,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER