BERITA

Ditjen AHU Launching Tiga Aplikasi Pelayanan Publik Terbaru di HDKD 2019

MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaunching tiga aplikasi pelayanan publik berbasis online terbaru tepat di Hari Dharma Karyadhika (HDKD) 2019.

Tiga aplikasi terbaru tersebut yakni Aplikasi Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), Aplikasi Koperasi dan Aplikasi Beneficial Ownership (BO) atau Penyampaian Informasi Pemilik Manfaat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode, Yasonna H. Laoly mengatakan KemenkumHAM telah banyak membuat perubahan dan inovasi, baik internal walaupun untuk pelayanan publiknya.

Meski demikian, Yasonna mengingatkan bahwa inovasi tidak boleh berhenti begitu saja.

“Kalau kita berada pada zona nyaman, tidak ada keinginan untuk to transform, maka kita tidak akan pernah maju,” kata Yasonna, saat memberikan sambutannya pada acara Malam Transformasi Puncak HDKD 2019, Rabu (30/10).

Dalam kesempatan itu, Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar menjelaskan ketiga aplikasi pelayanan publik tersebut merupakan respon Ditjen AHU Kemenkumham dalam meningkatkan kemudahaan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia yang menjadi program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Upaya yang sedang dilakukan Indonesia saat ini guna meningkatkan iklim kemudahan berusaha dan di saat yang bersamaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juga menjadi perhatian Indonesia yang tidak kalah penting,”paparnya.

Dia mengungkapkan aplikasi SABU merupakan suatu sistem pendaftaran badan usaha yang berbentuk Persekutuan Firma, Persekutuan komanditer dan Persekutuan Perdata.

Sedangkan Aplikasi Koperasi adalah suatu sistem yang dikembangkan guna menyelengarakan pengesahan pendirian Koperasi, pengesahan perubahan Koperasi dan pengesahan pembubaran Koperasi.

“Terakhir akan tetapi tidak kalah pentingnya adalah Aplikasi Penyampaian Informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), sebuah aplikasi yang dibuat agar Korporasi dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat yang terdapat pada Korporasinya kepada Ditjen AHU Kemenkumham,” terangnya.

Lebih jauh, Cahyo menambahkan ketiga aplikasi tersebut merupakan wujud kepedulian dan sumbangsih Ditjen AHU Kemenkumham terhadap kemudahan berusaha di Indonesia serta terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

“Ketiga aplikasi ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan iklim investasi yang baik sekaligus aman dari praktek-praktek tindak pidana pencucian uang, yang artinya Indonesia tidak bisa lagi dijadikan sebagai tempat pencucian uang,” pungkas dia.

Recent Posts

Kemenag dan Leiden University Jalin Kerja Sama Internasionalisasi PTK

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menjalin kerja sama internasional dengan Leiden University, Belanda dalam peningkatan…

1 jam yang lalu

Urai Macet Investasi, Satgas P2SP Selesaikan 46 Aduan Proyek Strategis

MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking untuk membahas hambatan…

3 jam yang lalu

Dorong Produk Lokal, Kemenperin Gelar Bazar Ramadhan DWP 2026

MONITOR, Jakarta - Momentum bulan suci Ramadhan menjadi faktor penting bagi penguatan ekonomi nasional, khususnya…

9 jam yang lalu

DPR Tegaskan UU Peradilan Militer Tetap Konstitusional dan Mengikat

MONITOR, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang…

12 jam yang lalu

Menag Bantah Isu Zakat untuk MBG, Harus Sesuai Delapan Asnaf!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan…

13 jam yang lalu

LBH Gelora Desak Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Advokat KAI Bastian Sori Manalu

MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia mengutuk keras aksi penusukan terhadap Advokat…

16 jam yang lalu