KESEHATAN

Politisi PKB Sebut Zakat Solusi Defisit BPJS Kesehatan

MONITOR, Jakarta – Tahun ini jumlah defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp28 triliun. Sementara kemampuan APBN 2020 untuk meng-cover masalah tersebut cukup sulit karena akan banyak agenda pembangunan nasional seperti pemindahan Ibu Kota Negara yang baru.

Maka, jalan satu-satunya adalah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sementara itu, masyarakat merasa was-was karena akan ada aturan bagi penunggak BPJS Kesehatan tidak bisa mengurus SIM, perpanjang KTP, hingga Paspor.

“Saya melihat cara ini adalah jalan pintas pemerintah untuk menekan rakyatnya agar taat membayar iuran BPJS yang akan naik 100 persen,” kata Maman kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (19/10).

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, kalau seandainya Menteri Keuangan mau mendengar keinginan Baznas, NU Care-Lazisnu, LazisMU dan Laz Ormas yang tergabung didalam Persatuan Laz berbasis Ormas (POROZ).
Maka solusi pemerintah untuk meringankan beban defisit pembayaran BPJS akan selesai.

“Sudah berulangkali lembaga zakat dengan berbazis ormas bersuara agar Menteri Keuangan segera membuat aturan zakat mengurang pajak,” lanjutnya.

Dari hasil beberapa kali diskusi dengan Baznas, kata Maman, aturan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan kemudian dipertegas oleh UU Zakat dan terbaru yang menggantikan UU 38/1999, yaitu UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu untuk direvisi.

Bila pemerintah menggalakkan zakat sebagai pengurang pajak, lanjut Maman, maka penerimaan zakat yang selalu berkisar Rp5 triliun per tahun, dipastikan melonjak hingga Rp217 triliun per tahun.

“Menteri Agama dan Ketua Baznas berulangkali mengatakan potensi zakat di Indonesia, setidaknya ada Rp217 triliun per tahun,” tuturnya.

“Kalau sekarang defisit Rp28 triliun utang BPJS Kesehatan tidaj kebayar pada tahun ini. Apalah artinya jumlah Rp28 triliun dengan pendapatan zakat yang dikelolah oleh Baznas dan Laz-Laz yang sudah existing saat ini?,” sambung Maman.

Ia berharap, sudah saatnya Presiden Jokowi memikirkan dan memberikan mandat kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan pada kabinet periode 2019-2024 untuk segera merevisi UU Pengelolaan Zakat di 100 hari kerja Presiden.

Sebab, dengan jalan memberi insentif zakat sebagai pengurang pajak, maka dijamin para Muzaki (pembayar zakat) akan taat membayar Zakat. Maka kedepan tidak ada lagi cerita soal defisit dan polemik kenaikan iuran dana BPJS di masyarakat.

“Dana zakat yang dikumpulkan melalui Baznas harus mampu mengambil alih peran pemerintah dalam membayar iuran BPJS kepada 8 asnaf,” tegasnya.

Recent Posts

Presiden Jokowi dan Prabowo Komitmen Tinggi Bersama Wapresnya Berantas Korupsi dan Mafia Pangan

MONITOR, Jakarta - Menanggapi beredarnya potongan video pidato Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menghadiri…

1 jam yang lalu

Junction Palembang Akan Dioperasikan dan Ditetapkan Tarif Pada 21 April 2025

MONITOR, Sumsel - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol…

3 jam yang lalu

Kolaborasi TNI dan Mahasiswa, Bersama Bangun Masa Depan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ancaman yang semakin kompleks, menuntut Kerjasama antara…

6 jam yang lalu

Kemenag Ajak FKUB Se-Indonesia Tanam Sejuta Pohon Matoa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di seluruh Indonesia untuk…

7 jam yang lalu

Dukung Swasembada Pangan, Menteri PU Gelar Panen Raya dan Pameran Teknologi IPHA

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya dalam mendukung program swasembada…

10 jam yang lalu

DPR Soroti TNI Diduga Intimidasi Acara Mahasiswa, Hormati Kebebasan Akademik dan Supremasi Sipil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi oleh anggota…

11 jam yang lalu