KESEHATAN

Politisi PKB Sebut Zakat Solusi Defisit BPJS Kesehatan

MONITOR, Jakarta – Tahun ini jumlah defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp28 triliun. Sementara kemampuan APBN 2020 untuk meng-cover masalah tersebut cukup sulit karena akan banyak agenda pembangunan nasional seperti pemindahan Ibu Kota Negara yang baru.

Maka, jalan satu-satunya adalah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sementara itu, masyarakat merasa was-was karena akan ada aturan bagi penunggak BPJS Kesehatan tidak bisa mengurus SIM, perpanjang KTP, hingga Paspor.

“Saya melihat cara ini adalah jalan pintas pemerintah untuk menekan rakyatnya agar taat membayar iuran BPJS yang akan naik 100 persen,” kata Maman kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (19/10).

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, kalau seandainya Menteri Keuangan mau mendengar keinginan Baznas, NU Care-Lazisnu, LazisMU dan Laz Ormas yang tergabung didalam Persatuan Laz berbasis Ormas (POROZ).
Maka solusi pemerintah untuk meringankan beban defisit pembayaran BPJS akan selesai.

“Sudah berulangkali lembaga zakat dengan berbazis ormas bersuara agar Menteri Keuangan segera membuat aturan zakat mengurang pajak,” lanjutnya.

Dari hasil beberapa kali diskusi dengan Baznas, kata Maman, aturan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan kemudian dipertegas oleh UU Zakat dan terbaru yang menggantikan UU 38/1999, yaitu UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu untuk direvisi.

Bila pemerintah menggalakkan zakat sebagai pengurang pajak, lanjut Maman, maka penerimaan zakat yang selalu berkisar Rp5 triliun per tahun, dipastikan melonjak hingga Rp217 triliun per tahun.

“Menteri Agama dan Ketua Baznas berulangkali mengatakan potensi zakat di Indonesia, setidaknya ada Rp217 triliun per tahun,” tuturnya.

“Kalau sekarang defisit Rp28 triliun utang BPJS Kesehatan tidaj kebayar pada tahun ini. Apalah artinya jumlah Rp28 triliun dengan pendapatan zakat yang dikelolah oleh Baznas dan Laz-Laz yang sudah existing saat ini?,” sambung Maman.

Ia berharap, sudah saatnya Presiden Jokowi memikirkan dan memberikan mandat kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan pada kabinet periode 2019-2024 untuk segera merevisi UU Pengelolaan Zakat di 100 hari kerja Presiden.

Sebab, dengan jalan memberi insentif zakat sebagai pengurang pajak, maka dijamin para Muzaki (pembayar zakat) akan taat membayar Zakat. Maka kedepan tidak ada lagi cerita soal defisit dan polemik kenaikan iuran dana BPJS di masyarakat.

“Dana zakat yang dikumpulkan melalui Baznas harus mampu mengambil alih peran pemerintah dalam membayar iuran BPJS kepada 8 asnaf,” tegasnya.

Recent Posts

Inovasi Lingkungan Pertamina Patra Niaga Diklaim Mampu Tekan Emisi hingga 45,6 Persen

MONITOR, Jakarta — Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) melalui unit…

1 jam yang lalu

Silatnas & Pengaosan IKTASA ke-100 Perkokoh Peran Alumni dalam Membangun Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Assalafie–Assalafiat (IKTASA) menggelar Silaturrahim Nasional (Silatnas), Pengaosan ke-100, serta pengukuhan…

2 jam yang lalu

Program Belanja Nasional Triwulan I 2026 Lampaui Target, Transaksi Tembus Rp184 Triliun

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perdagangan mencatat capaian positif Program Belanja Nasional Triwulan I 2026 yang berhasil…

2 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Energi Nasional, STS Kalbut Jadi Urat Nadi Distribusi LPG Indonesia

MONITOR, Surabaya — Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui penyediaan dan…

11 jam yang lalu

Kemenperin Sosialisasikan Permenperin 2/2026 Perkuat Tata Kelola Lingkungan Kawasan Industri

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya menciptakan iklim investasi industri yang kondusif, efisien,…

12 jam yang lalu

Menaker Tegaskan PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Terbesar Ada pada Implementasi

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara…

1 hari yang lalu