Minggu, 24 November, 2024

Perempuan Indonesia Antikorupsi Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK

MONITOR, Jakarta – Jelang berlakunya Undang-Undang (UU) hasil revisi tentang KPK, kalangan masyarakat terus memberikan upaya masukan dan desakan bagi pemerintah. Misalnya, Perempuan Indonesia Antikorupsi yang digawangi Anita Wahid.

Ia meminta agar Presiden Jokowi segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembatalan UU KPK baru.

“Mengapa saat ini kita yang berbicara dengan sangat lantang, bahkan membuat sebuah surat langsung kepada Presiden Jokowi?. Karena buat kami sangat terang benderang bahwa ketika korupsi merajalela perempuan adalah pihak pertama yang paling dirugikan,” kata Anita, di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Putri dari Presiden RI ke 4 Abdurrahman Wahid itu menegaskan agar Presiden menunjukan sikap yang nyata dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

- Advertisement -

“Kami menyatakan dan juga meminta kepada Bapak Presiden untuk menunjukkan hal tersebut dalam sikap yang nyata yaitu adalah dalam bentuk mengeluarkan Perppu untuk menegasikan revisi Undang-Undang KPK yang sudah disahkan oleh DPR,” sebut dia.

Di tempat yang sama, Anggota Koalisi Kemitraan untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Ririn Sefsani menyinggung janji Jokowi soal penguatan KPK. Ririn meminta Jokowi tidak mengkhianati amanat rakyat dengan mengingkari janji tersebut.

“Di pundakmu ada amanat rakyat lebih dari 80 juta yang memilihmu, engkau akan disumpah sebagai presiden dan salah satu tugas di depan mata permintaan rakyat yang memilihmu adalah kawal dan konsisten lah pada janji yakni pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER