Sabtu, 12 April, 2025

Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Diajak Tempuh Jalur Konstitusi ke MK

MONITOR, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perbanas Instutute menggelar diskusi polemik revisi Undang-undang KPK di Kampus Perbanas Institute di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Jum’at (11/10/2019).

“Revisi Undang-Undang KPK yang sudah di sahkan menuai kontroversi dari banyak publik. Sebab, dianggap akan mengamputasi kewenangan komisi antirasuah tersebut. Kami sebagai mahasiswa tentu dalam mengambil keputusan harus diawali dengan banyak kajian dan diskusi yang matang,” ujar Ketua BEM Perbanas Institute, Dani Azkiyak.

“Jangan sampai langkah yang diambil oleh mahasiswa tidak berbanding lurus dengan pengetahuan dan wawasannya yang dalam hal ini membicarakan seputar RUU KPK,” tambahnya.

Menurut Dani, meskipun RUU KPK sudah disahkan oleh DPR, akan tetapi gelombang penolakan dari berbagai pihak cukup banyak. Untuk itu menurutnya, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk membatalkan RUU tersebut, yaitu melalui Perppu dan Mahkamah Konstitusi (mengajukan Yudicial Review).

Namun, meski kedua cara itu bisa saja dilakukan, akan tetapi perlu adanya kajian-kajian yang berbicara soal langkah mana yang lebih strategis dan konkret untuk menyikapi RUU KPK. Pertama, presiden akan mengeluarkan perppu hanya pada saat situasi yang sangat genting, dalam hal ini tentu bicara soal KPK. Namun nyatanya, KPK sampai saat ini belum berada dalam situasi yang genting.

“Maka, upaya mahasiswa untuk meminta agar perppu di keluarkan tentu sangat sulit. Jikalau memang ingin tetap dipaksakan, maka mahasiswa harus turun lagi ke jalan melakukan unjuk rasa. Namun perlu diingat, bahwa aksi mahasiswa di depan gedung DPR harus menjadi bahan evaluasi bersama,” tuturnya.

Dani menilai bahwa ada langkah lain yang menurutnya lebih konkret yaitu mengajukan banding atau yudicial review. Selain memiliki tingkat resiko lebih rendah dibanding unjuk rasa, langkah ini sekaligus menguji kemapanan intelektual mahasiswa di bidang hukum.

“Melalui diskusi yang kami gelar ini, menjadi bahan penambahan wawasan dan pengetahuan kami rekan rekan mahasiswa terkait RUU KPK dari kaca mata hukum. Dan kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan pemuda untuk mengambil langkah hukum atau yudicial review ke mahkamah konstitusi dalam menyikapi RUU KPK,” ajaknya.

Ditempat yang sama, pengamat hukum dan tata negara Universitas Borobudur Jakarta Faisal Santiago mengatakan bahwa mahasiswa bisa mengambil langkah yudicial review. “Sebagai kaum intelektual, perlu disiapkan kekuatan penuh dan mengkaji pasal-pasal yang ingin di uji. MK adalah lembaga super power, kalau teman-teman menang banding di MK, maka sudah mutlak dan tidak bisa melakukan banding lagi, artinya sudah selesai,” katanya.

“Kemudian kalau kita meminta dikeluarkan Perppu, lalu kemudian apa gunanya ilmuan hukum? Apa gunanya mahasiswa yg aktif dibidang hukun? Dan apa gunanya MK?,” tegasnya.

Mantan aktivis mahasiswa Hari Purwanto mendukung langkah mahasiswa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Mahasiswa boleh saja menolak RUU KPK yg sudah disahkan. Akan tetapi harus dilihat substansi dan strategi apa yang mau dipakai oleh mashasiswa yg dinilai efektif,” katanya.

Yudicial Review lanjut Hari akan menjadi ajang uji kemampuan mahasiswa sebagai kelompok masyarakat intelektual mengenai pemahaman akan pasal-pasal mana saja yang dianggap melemahkan mahasiswa.

“Kalau diantara banyaknya mahasiswa yang ingin turun ke jalan melakukan unjuk rasa untuk meminta presiden mengeluarkan Perppu, coba ambil langkah lain yang berbeda seperti mengajukan langkah Yudicial Rieview sebagai uji kemampuan mahasiswa mengenai pemahaman tentang pasal-pasal yang dianggap melemahkan KPK,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER