Kemendes PDTT

Program Dana Desa Akomodir Isu Perlindungan Anak

MONITOR, Jakarta – Program dana desa dinilai telah secara eksplisit mengakomodir isu-isu perlindungan anak. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengakui, terbangunnya sarana dasar perdesaan telah membantu pemenuhan kebutuhan mendasar anak-anak di desa.

“Dua tahun ini kami (KPAI) tidak mendapatkan pengaduan soal akses jalan ke sekolah. Dulu banyak sekali. Ini indikator bahwa akses sekolah di desa semakin hari semakin baik,” ujarnya saat menjadi Narasumber pada Seminar nasional program Pascasarjana Institut PTIQ bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Jakarta, Sabtu (28/9).

Ia mengatakan, kebijakan nasional saat ini menjadi masa bagi kebangkitan desa, dengan regulasi dan kebijakan yang jelas. Ia juga mengapresiasi Permendes (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) dari tahun 2015-2019 tentang pembangunan desa yang sejalan dengan misi perlindungan anak.

“Tentu ini menjadi inovasi besar bagaimana isu perlindungan anak terakomodasi di kebijakan pembangunan desa,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, dana desa dalam empat tahun terakhir telah membangun sarana dasar dengan jumlah sangat signifikan. Dana desa, lanjutnya, telah membangun jalan desa sepanjang 191.600 kilometer dan ribuan sarana desa lainnya.

“Kita dikagetkan, dalam empat tahun berjalannya dana desa, telah mampu membangun infrastruktur yang sangat masif. Dari dulu sebenarnya sudah ada dana untuk pembangunan desa, tapi business model-nya saja yang sekarang berbeda,” ujarnya.

Dana desa sendiri telah disalurkan sejak tahun 2015 sebesar Rp20 Triliun, tahun 2016 sebesar Rp46,9 Triliun, tahun 2017 sebesar Rp60 Triliun, tahun 2018 sebesar Rp60 Triliun, dan tahun 2019 sebesar Rp70 Triliun. Eko mengatakan, desa dengan kategori tertinggal dan miskin akan mendapatkan anggaran yang lebih besar.

“Dana desa itu pada prinsipnya 75 persen dibagi rata ke seluruh desa, 22 persen dibagi berdasarkan letak geografis, luas wilayah, dan jumlah penduduk, kemudian 3 persen berdasarkan kemiskinan. Sekarang dengan total jumlah dana desa Rp 70 Triliun, paling kecil setiap desa mendapatkan Rp800 juta hingga Rp4 Miliar per tahun,” ujarnya.

Recent Posts

Evaluasi Insiden di Bekasi, Komisi V DPR: Integrasikan Pusat Kendali dan Percepat Pemisahan Jalur Kereta

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras memberi catatan…

26 menit yang lalu

Perkuat Struktur Perdagangan, Kemendag Dukung Penuh Implementasi KBLI 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perdagangan menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia…

3 jam yang lalu

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

MONITOR, Tangerang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa tata kelola perusahaan yang sehat…

4 jam yang lalu

Perluas Jejaring Internasional, UIN Jakarta Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Türkiye

MONITOR, Jakarta — Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terus memperluas jejaring kerjasama internasional…

4 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Menag Tidak Larang Penyembelihan Kurban, Video Viral Dipastikan Disinformasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak pernah melarang…

6 jam yang lalu

Menteri Maman Ajak Pengusaha UMKM di NTT Optimalkan KUR

‎MONITOR, Labuan Bajo – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak pengusaha…

7 jam yang lalu