Infografis Kenaikan Cukai Rokok monitor.co.id
MONITOR – Pemerintah akhirnya memutuskan cukai rokok tahun depan 23 persen dan harga jual eceren (HJE) rokok naik 35 persen setelah tidak naik tahun lalu
Penyebab Cukai rokok naik adalah;
Pertama adalah untuk Membasmi peredaran rokok ilegal (tanpa cukai) yang dijual dengan harga yang sangat murah.
Kedua Menurunkan tingkat konsumsi merokok pada perempuan dan anak-anak remaja.
Ketiga Mendongkrak penerimaan negara untuk APBN 2020 dengan target Rp.179,2 triliun.
Penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok,
yang mencapai Rp 153 Triliun
Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
MONITOR, Tangerang Selatan - Sejumlah aktivis dari komunitas Ciputat menggelar acara halalbihalal sekaligus panggung demokrasi…
MONITOR, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa kebijakan kewajiban distribusi minyak goreng rakyat melalui skema…
MONITOR, Karawang — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan, melainkan mitra…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat merespons dinamika geopolitik global yang berpotensi mengganggu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan kontribusi UMKM dalam Program…