Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (dok: KSP)
MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara, institusi negara. Ia pun mengingatkan agar pimpinan KPK bijak dalam bernegara.
“Jadi saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara,” ujar Jokowi, Senin (16/9) siang.
Jokowi pun menyinggung terkait penyerahan mandat oleh Pimpinan KPK menyusul pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di DPR RI.
Mengenai penyerahan mandat itu sendiri, Jokowi menegaskan, dalam undang-undang KPK, tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat.
“Yang ada itu, mengundurkan diri, ada, meninggal dunia, atau terkena tindak pidana korupsi. Tapi yang namanya pengembalian mandat itu tidak ada,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…
MONITOR, JOMBANG - Momentum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas,…
MONITOR, Jombang — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan tugas membantu…
MONITOR, Jakarta — Membangun rumah impian kerap menjadi proses yang kompleks. Mulai dari menentukan desain,…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemulihan…
MONITOR, Tangerang Selatan – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama tim kuasa hukum menggelar konferensi pers…