MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara, institusi negara. Ia pun mengingatkan agar pimpinan KPK bijak dalam bernegara.
“Jadi saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara,” ujar Jokowi, Senin (16/9) siang.
Jokowi pun menyinggung terkait penyerahan mandat oleh Pimpinan KPK menyusul pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di DPR RI.
Mengenai penyerahan mandat itu sendiri, Jokowi menegaskan, dalam undang-undang KPK, tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat.
“Yang ada itu, mengundurkan diri, ada, meninggal dunia, atau terkena tindak pidana korupsi. Tapi yang namanya pengembalian mandat itu tidak ada,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…
MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…
MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…
MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…
MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia akan bertemu Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala…