BERITA

KPK Serahkan Mandat, Pakar HTN: Presiden Jangan Terjebak Langgar Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Penyerahan mandat pemberantasan korupsi yang dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua wakil pimpinan Laode M Syarief dan Saut Situmorang terus menuai perhatian publik.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra misalnya. Ia menilai penyerahan mandat itu justru bisa membuat presiden terjebak melanggar konstitusi.

“Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak. Karena Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi mengelola KPK,” kata Yusril dalam keterangab tertulisnya, di Jakarta, Senin (16/9).

Yusril menjelaskan bahwa institusi anti rasuah itu bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.

“Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum,” papar dia.

Dia pun menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.
“Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden,” tegas Yusril.

Karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, imbuh Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir. 

Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.

“Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya,” pungkas mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu.

Recent Posts

Kementerian UMKM Percepat Pemulihan UMKM di Kepulauan Nias melalui Tiga Program Terintegrasi

MONITOR, Kepulauan Nias - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat…

3 jam yang lalu

Di Era AI, Nilai Pesantren Makin Dibutuhkan

MONITOR, Tangerang Selatan - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Suwendi, M.Ag., menegaskan…

11 jam yang lalu

Rektor UIN Jakarta: Santri Bukan Penonton, Harus Jadi Penggerak Perubahan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Momentum Hari Santri Nasional 2026 harus menjadi pengingat bahwa santri tidak hanya…

14 jam yang lalu

Kolaborasi Kalurahan Caturharjo, MBI dan IMP 168 Sukses Sulap Lahan Tidur jadi Kebun Klengkeng Organik

MONITOR, SLEMAN - Lahan yang sebelumnya kurang produktif di Dusun Manggunan, Kalurahan Caturharjo, Sleman, mulai…

1 hari yang lalu

ICAI 2026, Rokhmin Dahuri: Akuakultur Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Pangan, Farmasi, dan Energi

MONITOR, SEMARANG - Akuakultur atau budi daya perairan berpotensi menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan…

1 hari yang lalu

Kementan Salurkan Bantuan Obat untuk Ternak Terdampak Bencana di Sumatera

MONITOR, Sumatera — Bencana tidak hanya berdampak pada rumah dan lahan warga, tetapi juga pada…

1 hari yang lalu