PERTANIAN

Optimalisasi Bantuan Alat Mesin Pertanian

MONITOR, Jakarta – Direktur Alsintan, Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Andi Nur Alam Syah menegaskan Kementan tidak memberikan ruang bagi oknum yang menyewelengkan dengan menjual atau meminta mahar akan bantuan Alat Mesin Pertanian (Aslintan). Selama ini Kementan sangat pro aktif dengan pihak pemerintah daerah, lembaga masyarakat, kepolisian dan TNI dalam mengawal dan evaluasi optimalisasi bantuan Alsintan di petani.

“Kami sudah menyebarkan surat himbauan ke dinas pertanian seluruh provinsi dan kabupaten tentang optimalisasi pengelolaan bantuan Alsintan pemerintah. Kami akan tindak keras kepada oknum yang menjual Alsintan,” demikian tegasnya Andi Nur Alam di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Andi Nur Alam mengungkapkan dalam pengelolaan Alsintan tersebut, ada beberapa hal penting yang telah Kementan sampaikan ke pihak dinas provinsi dan kabupaten. Pertama, Alsintan bantuan pemerintah pada dasarnya untuk kemanfataan bagi seluruh petani guna meningkatkan produksi pangan.

Kedua, lanjutnya, kelompok sasaran penerima Alsintan bukanlah individu, tapi pengelolaannya diserahkan ke kelompok tani, gabungan kelompok tani, Unit Pengelola Jasa Alsintan (UPJA), korporasi petani, masyarakat tani atau kelompok masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian serta diberikan kepada Brigade Alsintan yang dikelola dinas pertanian.

“Ketiga, dalam pengelolaan Alsintan, diharapkan agar layanan jasa kepada petani selaku pengguna lebih murah dibanding harga yang berlaku setempat sehingga bantuan Alsintan membantu meringankan biaya,” bebernya.

Keempat, Andi Nur Alam menegaskan bantuan Alsintan ke kelompok penerima diberikan secara ‘Gratis’ tanpa dipungut biaya oleh siapapun. Apabila ditemukan ada oknum melakukan pungutan biaya, maka Kementan tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkannya.

“Kelima, oleh karena itu, Kementan meminta dinas pertanian untuk melakukan pengawalan dan pengawasan atas penyaluran bantuan Alsintan. Laporan disampaikan secara triwulan kepada kami,” tegasnya.

Sementara itu, terpisah, Kepala Dinas Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Wajo, Muhammad Ashar membantah adanya tudingan dari sejumlah masyakarat tertentu bahwa terdapat pungutan atau pembayaran mahar untuk mendapatkan Alsintan bantuan pemerintah. Faktanya, justru sejauh ini penyaluran Alsintan bagi kelompok tani yang ada di Kabupaten Wajo sudah sesuai dengan prosedur tanpa adanya pungutan biaya

“Ya tidak ada itu pembayaran mahar, banyak yang tertipu jual nama orang dinas. Tidak pernah ada yang namanya mahar,” tegas Ashar.

Lebih lanjut Ashar menyatakan justru pihaknya jika menemukan adanya pembayaran mahar bantuan Alsintan di lapangan, akan menindak tegas. Artinya pemerintah sangat pro aktif dalam mengoptimalkan bantuan Alsintan untuk benar-benar meningkatkan produksi pangan dan kesejahteraan petani.

“Jika ada oknum yang permainkan (jual, red) bantuan Alsintan, silakan laporkan ke kami. Kami akan tindak tegas dan tidak segan melaporkan penyelewangan bantuan ini ke ranah hukum,” ujarnya.

“Karena ini tindakan yang merugikan negara dan mencederai bahkan merusak program Kementerian Pertanian untuk kemajuan pertanian dan petani itu sendiri,” pintanya.

Recent Posts

Dana Bergulir Tingkatkan Usaha Anggota Koperasi di Majalengka

MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…

14 menit yang lalu

Menteri Yandri Kaget Lihat Jalan Kabupaten Serang Rusak Parah, Respon Menteri PU Cepat

MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…

53 menit yang lalu

Kementerian Imipas Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara…

1 jam yang lalu

DPR Minta Negara Global Patuhi Pengadilan Internasional yang Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…

3 jam yang lalu

HGN 2024, Prof Rokhmin Beri Apresiasi Para Pahlawan Tanda Jasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

3 jam yang lalu

Pemuda Muhammadiyah Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Melalui Revisi UU Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…

3 jam yang lalu