Selasa, 23 April, 2024

Pemerintah Terbelah Hadapi Polemik PB Djarum, LPA Generasi Sarankan Ini

MONITOR, Jakarta – Polemik PB Djarum dalam event audisi bulutangkis menuai sorotan publik akhir-akhir ini. Audisi yang sudah berpuluh-puluh tahun mendapat ‘tempat’ di hati masyarakat Indonesia ini, terutama para pecinta olahraga bulutangkis, kini terancam diberhentikan. Ya, PB Djarum pada akhirnya memutuskan untuk meniadakan audisi tersebut pada tahun 2020 nanti.

Menanggapi polemik ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI Ena Nurjanah menyadari bahwa menyandingkan dua hal yang saling bertolak belakang seeprti rokok dan bulutangkis sangat berpotensi menimbulkan sengketa.

“Bulutangkis identik dengan olahraga yang menyehatkan, sementara rokok identik dengan produk yang membahayakan kesehatan,” kata Ena Nurjannah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9).

Dalam kasus ini, ia menilai selain menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, juga menimbulkan perpecahan di tubuh pemerintah pusat. Misalnya, Kemenpora mendukung PB Djarum untuk melanjutkan program pembibitan dan menganggap tidak ada eksploitasi anak.

- Advertisement -

Sementara Kemenkes konsisten menyatakan bahaya rokok, namun dengan tidak mau berpendapat tentang permasalahan pembibitan PB Djarum.

“Masyarakat terbelah ketika PB Djarum memutuskan untuk menghentikan program pembibitan di tahun 2020. Mereka melampiaskan marahnya kepada KPAI yang dianggap sebagai penyebab penghentian tersebut,” terang Ena.

Padahal sudah jelas, kata Ena, Peraturan Pemerintah (PP) tentang tembakau baru muncul pada tahun 2012 yaitu PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Hal ini juga memuat aturan tentang perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil.

Kemudian juga ada Undang Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan pengganti UU No.23 tahun 2002 yang diantaranya memuat pasal tentang kewajiban negara untuk memberi perlindungan khusus terhadap anak dari ancaman nikotin dan zat adiktif lainnya.

“Adanya ketentuan perlindungan khusus bagi anak dan perempuan dalam PP No.109 tahun 2012 tidak ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang masif ke semua sektor swasta, terutama perusahaan rokok yang turut berkontribusi dalam dunia olahraga,” paparnya.

Untuk itu, Ena mendesak agar langkah sosialisasi sangat penting dilakukan agar pihak swasta seperti PB Djarum segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada.

“Agar PB Djarum tidak dianggap melakukan pelanggaran terus menerus sementara di satu sisi PB Djarum sangat istimewa di hati masyarakat karena telah mendorong gairah berprestasi anak bangsa,” imbuh Ena.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER