MONITOR, Jakarta – Pemerintah diminta untuk menolak melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait dengan revisi Undang-Undang tentang MPR,DPR,DPD,dan DPRD (MD3) yang telah disetujui dalam rapat paripurna, beberapa waktu kemarin.
Demikian disampaikan Pengamat Politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo saat dihubungi, di Jakarta, Senin (9/9).
Menurut dia, revisi UU a quo tersebut sudah sangat jelas hanya mengedepankan kepentingan pembagian kekuasaan politik dan tidak berkaitan dengan hajat hidup rakyat Indonesia.
“Pemerintah sebaiknya menolak (revisi UU MD3). Sudah tau kok, tujuan utama revisi hanya untuk bagi-bagi kekuasaan,” kata Karyono.
“Revisi tersebut hanya untuk mengubah komposisi pimpinan MPR dari 5 menjadi 10 orang. Jelas, ini bukan kepentingan rakyat melainkan hanya kepentingan elit politik yang haus kekuasaan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, upaya penambahan pimpinan MPR RI dinilai juga akan menambah beban pengeluaran anggaran negara yang tentunya akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan rakyat.
“Penambahan pimpinan dari 5 menjadi 10 orang berarti akan ada penambahan pengeluaran negara. Jelas, ini pemborosan uang negara,” tegasnya.
“Jangan hanya karena ingin bagi-bagi kekuasaan tapi rakyat dikorbankan,” pungkas Karyono.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…
MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…
MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…
MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…