Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo
MONITOR, Jakarta – Pemerintah diminta untuk menolak melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait dengan revisi Undang-Undang tentang MPR,DPR,DPD,dan DPRD (MD3) yang telah disetujui dalam rapat paripurna, beberapa waktu kemarin.
Demikian disampaikan Pengamat Politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo saat dihubungi, di Jakarta, Senin (9/9).
Menurut dia, revisi UU a quo tersebut sudah sangat jelas hanya mengedepankan kepentingan pembagian kekuasaan politik dan tidak berkaitan dengan hajat hidup rakyat Indonesia.
“Pemerintah sebaiknya menolak (revisi UU MD3). Sudah tau kok, tujuan utama revisi hanya untuk bagi-bagi kekuasaan,” kata Karyono.
“Revisi tersebut hanya untuk mengubah komposisi pimpinan MPR dari 5 menjadi 10 orang. Jelas, ini bukan kepentingan rakyat melainkan hanya kepentingan elit politik yang haus kekuasaan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, upaya penambahan pimpinan MPR RI dinilai juga akan menambah beban pengeluaran anggaran negara yang tentunya akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan rakyat.
“Penambahan pimpinan dari 5 menjadi 10 orang berarti akan ada penambahan pengeluaran negara. Jelas, ini pemborosan uang negara,” tegasnya.
“Jangan hanya karena ingin bagi-bagi kekuasaan tapi rakyat dikorbankan,” pungkas Karyono.
MONITOR, Jakarta - Musik dapat menjadi ruang perjumpaan lintas bangsa dan budaya ketika dunia diwarnai…
MONITOR - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat kemandirian dan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…
MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membagikan pengalaman langsung mengenai pengelolaan bisnis dan…