NASIONAL

Pro Kontra Revisi UU KPK, Semua Pihak Mesti Sama-Sama Bijak

MONITOR, Jakarta – Pro dan kontra terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terus bergulir. Banyak pihak yang menolak karena revisi tersebut bakal melemahkan KPK, namun tidak sedikit pula yang mendukung dengan berbagai alasan dan argumentasinya tersendiri.

Seperti diketahui, dengan adanya revisi UU tersebut, sejumlah pasal dalam UU KPK bakal direvisi, seperti fungsi dewan pengawas dan kewenangan penyidikan. Pasal 37A draf RUU membahas posisi dan fungsi dewan pengawas. Dewan pengawas terdiri dari lima orang yang memiliki sejumlah kewenangan terkait tugas KPK.

Poin revisi selanjutnya terkait wewenang penyadapan. Pasal 12 b ayat 1 draf RUU KPK menyebut penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari dewan pengawas. Pada ayat 2 disebutkan pimpinan KPK harus mengajukan izin tertulis untuk menyadap.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional (UNAS), Robi Nurhadi mengatakan polemik tentang revisi UU KPK mesti disikapi secara bijak. Karena keinginan masyarakat melalui DPR yang ingin merevisi UU KPK merupakan reaksi atas keberadaan UU KPK saat ini dan implementasinya oleh KPK dengan segala tafsirnya.

“Karena itu, wajar kalau terjadi feed back, terutama terhadap dampak yang ditimbulkannya,” kata Robi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Robi, dalam konteks penindakan pidana korupsi oleh KPK tetap harus mengedepankan stabilitas pembangunan, stabilitas keamanan dan stabilitas pembangunan sumber daya manusia pelaksananya yang harus berkembang tanpa rasa takut untuk mengerjakan program-programnya, juga tanpa merasa khawatir untuk dibidik oleh lawan-lawan politiknya.

“Kalo keberadaan dewan pengawas KPK itu mampu mewujudkan rasa keadilan para pelaksana pembangunan, serta dianggap mampu membangun check and balances dalam masalah tersebut, maka ia bisa dipertimbangkan sebagai solusi. Tapi ingat bukan sebagai ajang kolusi baru, atau sebagai ajang penjinakan KPK,” ungkapnya.

“Saya setuju bahwa penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum. Oleh karenanya, kewenangan pemeriksaan tanpa SP3 oleh KPK dengan tanpa batas waktu, menjadi wajar untuk dikaji ulang dalam revisi UU KPK saat ini,” tegasnya.

Robi menegaskan bahwa tujuan akhir dari pembangunan KPK harus dikembalikan sebagai salah satu lembaga yang menertibkan penyelewengan anggaran pembangunan atau mencegah KKN.

“KPK jangan merasa ingin menjadi superbody. Tanpa ada yang bisa mengoreksi. Di sisi lain juga, pemerintah dan DPR jangan merasa ingin menjinakan KPK atau bahkan ingin bisa mengendalikannya melalui kelembagaan Dewan Pengawas KPK,” pungkasnya.

Recent Posts

Pemerintah Rilis SKB Tujuh Menteri Soal Pedoman AI dan Digital di Pendidikan

MONITOT, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan pedoman melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri Tentang…

14 menit yang lalu

Kementerian UMKM Kawal Relaksasi KUR Pascabencana, Percepat Pemulihan UMKM di Sumatera

MONITOR, Medan - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Kebut Pekerjaan Preservasi Seluruh Ruas Jalan Tol Selesai Sesuai Target

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan seluruh ruas jalan tol yang dikelolanya…

2 jam yang lalu

DPR Dorong Cadangan BBM RI Naik Jadi 90 Hari, Setara Standar Dunia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendorong pemerintah untuk memperkuat…

2 jam yang lalu

Kini Semakin Singkat dan Mudah Diingat, Jasa Marga Luncurkan Transformasi Call Center 133

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat kualitas pelayanan publik bagi pengguna…

4 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat Tata Kelola Data Nasional Lewat Optimalisasi SIINas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat tata kelola data industri nasional melalui optimalisasi pemanfaatan…

5 jam yang lalu