Jumat, 29 Maret, 2024

Tak Capai Target, Tunjangan PNS DKI Akan Dipotong

MONITOR, Jakarta – Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta akan ditunda hingga dipotong, jika target serapan anggaran tidak tercapai selama tiga bulan terturut-turut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menuturkan bahwa semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat Serapan Perkiraan Sendiri (SPS) di setiap bulannya. Selain itu, juga diwajibkan menyerap minimal 90 persen dari SPS.

“Bila tidak sampai target, maka SKPD tersebut akan mengalami penundaan pemberian TKD sebesar 20 persen dari yang dia terima setiap bulan,” ujar Chaidir, Kamis (5/9).

Untuk 20 persen TKD tertunda pada bulan yang pertama, akan hangus jika serapannya tidak tercapai selama tiga bulan berturut-turut. Chaidir mencontohkan jika target suatu SKPD pada Januari hingga Maret tidak tercapai, maka TKD PNS di SKPD tersebut untuk Januari akan hangus.

Chaidir mengungkapkan ada 215 PNS yang TKD-nya dipotong pada Mei lalu dan hanya mendapatkan TKD 80 persen di bulan tersebut. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pemotongan TKD PNS DKI tersebut efektif untuk mendongkrak kinerja bawahannya.

“Sekarang semuanya jadi giat karena mereka harus mencapai target. Karena memang namanya tunjangan kinerja, berarti kinerjanya harus tercapai dulu baru dapat tunjangan,” ujar Anies.

- Advertisement -

Aturan mengenai pemotongan TKD PNS DKI itu sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER