Sabtu, 20 April, 2024

Banyak Diminati, Segini Besaran Gaji PNS di DKI

MONITOR, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi DKI Jakarta, ternyata banyak diminati. Terbukti, selama proses pembukaan pendaftaran PNS DKI hingga memasuki hari ke 13, jumlah pelamar sudah mencapai 12.165 pelamar. Padahal Pemprov DKI di tahn 2021 hanya membutuhkan 434 formasi.

Terdapat tiga kriteria calon PNS Pemerintah DKI di tahun ini, yaitu lulusan terbaik atau cumlaude kebutuhan 12 formasi, disabilitas 10 formasi, dan formasi umum sebanyak 412.

Adapun posisi formasi yang dibutuhkan Pemda DKI ialah jabatan analis aset daerah, analis dokumen perizinan serta pemula satpol PP. Kebutuhan PNS DKI dapat dilamar lulusan sekolah menengah atas (SMA)/sederajat hingga perguruan tinggi.

Selama 13 hari pembukaan pendaftaran, sudah sebanyak 21.165 pelamar yang masuk. Hal itu berdasarkan akun Facebook resmi BKN Kemenkum HAM pada Senin 12 Juli kemarin.

- Advertisement -

Rekrutmen Pemprov DKI merupakan formasi yang paling diburu pelamar karena besaran gaji PNS DKI yang cukup besar.

Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pokok PNS DKI 2021 untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Gaji PNS DKI tergantung juga dengan pendapatan asli daerah (PAD). DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang PAD-nya cukup tinggi.

Tak cuma gaji pokok, PNS DKI juga bakal menerima tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama bekerja melayani masyarakat ibu kota.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Lalu, berikut rincian TPP bagi PNS DKI yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:

Teknis Ahli: Rp 19.710.000

Teknis Terampil: Rp 17.370.000

Administrasi Ahli: Rp 15.300.000

Administrasi Terampil: Rp 13.500.000

Operasional Ahli: Rp 11.610.000

Operasional Terampil: Rp 9.810.000

Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000

Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000

Calon PNS: Rp 4.860.000

Gaji TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

Keahlian Utama: Rp 33.030.000

Keahlian Madya: Rp 28.710.000

Keahlian Muda: Rp 23.850.000

Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Penghasilan TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

Keahlian Utama: Rp 31.770.000

Keahlian Madya: Rp 26.550.000

Keahlian Muda: Rp 23.580.000

Keahlian Pertama: Rp 18.720.000

Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000

Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000

Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000

Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000.

Gaji pokok ditambah penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya yang membuat total gaji PNS DKI sangat tinggi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER