Selasa, 19 Maret, 2024

PNS DKI Boleh Pergi ke Luar Kota saat Cuti Bersama, Ini Syaratnya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak melarang pengawainya untuk pergi ke luar kota saat libur panjang atau cuti bersama. Akan tetapi, ada syarat yang harus dipernuhi apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI ingin bepergian ke luar kota.

Syarat yang harus dipenuhi tersebut yakni, apabila perjalanan ke luar kota tersebut sangat mendesak dan tidak dapat dihindari. Adapun PNS yang bersangkutan harus melakukan tes uji PCR dan Swab Test, sebelum berangkat dan kembali dari luar kota.

“Itu syarat PNS DKI kalau memang mau ke luar kota saat libur panjang atau cuti bersama. Tapi kami dari Pemprov DKI Jakarta meminta dan menghimbau agar tetap di rumah saja dan menghindar berpergian ke luar kota,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir.

Disebutkan Chaidir, imbauan agar PNS DKI agar tak berpergian ke luar kota ditunjukan dengan adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkannya, SE, nomor 50/SE/2020 tentang antisipasi penyebaran virus corona pada pelaksanaan cuti bersama.

- Advertisement -

“Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tulis SE yang diitandatangani, Kepala BKD Chaidir, Senin (26/10).

Adapun pemerintah sebelumnya telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama lantaran dua hari itu mengapit tanggal merah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta masyarakat Ibukota tetap di rumah saat libur panjang, pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020, guna mengantisipasi lonjakan kasus atau klaster liburan Covid-19 atau di Jakarta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER