PARLEMEN

Muncul Dua Versi Surat Calon Anggota BPK, DPD: Jangan Libatkan Kami

MONITOR, Jakarta – Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menegaskan agar tidak melibatkan pihaknya dlaam pusaran polemik yang ada di internal DPR terkait dengan hasil tes seleksi calon anggota badan pemeriksa keuangan (BPK).

“Jangan libatkan kami dalam polemik di internal DPR. Komite VI DPD akan menindaklanjuti surat dan memberikan pertimbangan terhadap nama-nama calon anggota BPK yang diajukan, jika mereka (DPR, red) sudah satu suara,” kata Ajiep saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (30/8).

“Sehingga sudah tidak ada perbedaan pandangan antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi XI dan fraksi-fraksi yang ada di sana,” tambahnya.

Dikatakan dia, Surat Ketua DPR Nomor PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019, tertanggal 29 Agustus 2019 tentang pencalonan anggota BPK terdapat dua daftar nama calon yang dikirimkan kepada DPD untuk mendapatkan pertimbangan, yakni 32 nama dengan 62 nama calon.

Untuk itu, ia mengingatkan bahwa terkait dengan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyebutkan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD diberikan, paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari pimpinan DPR.

Sehingga, senator asal Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta supaya pimpinan DPR tegas dalam melakukan seleksi, sebab akan berdampak besar terhadap tahapan dan batas waktu pemilihan para calon anggota auditor negara nantinya.

“Permasalahannya, dalam surat yang dikirim Ketua DPR kepada Ketua DPD, Kamis (29/8), DPR menyampaikan dua daftar nama calon. Satu daftar berisi 32 nama calon, daftar lainnya berisi 62 nama calon anggota BPK,”sebut dia.

“Ketidaktegasan ini membuat DPD tak dapat menjalankan tahapan selanjutnya. Karenanya, DPD mengirim surat balasan, meminta kepastian satu daftar nama calon anggota BPK,”tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR telah memutuskan menolak hasil tes seleksi ke-32 calon anggota BPK hasil seleksi Komisi XI DPR dan meminta komisi tersebut memperbaiki mekanisme fit and proper test. Penolakan itu dilakukan setelah dilakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi XI, dan pimpinan fraksi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku juga mempertanyakan proses seleksi tersebut meski tidak menyebut sebagai sebuah ketelodaran administrasi

Recent Posts

Kembangkan Teknologi Pengolahan Air, Tiga Perusahaan Jajaki Kerja Sama Strategis di Kawasan Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat penguatan infrastruktur pengelolaan air dan limbah di kawasan…

2 jam yang lalu

DPR Dorong Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur dan Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan duka cita yang…

2 jam yang lalu

Komisi IX DPR Kritik BGN Tetap Beri Insentif Besar ke SPPG Meski Tutup

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengkritik keras kebijakan Badan…

2 jam yang lalu

Evaluasi Insiden di Bekasi, Komisi V DPR: Integrasikan Pusat Kendali dan Percepat Pemisahan Jalur Kereta

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras memberi catatan…

2 jam yang lalu

Perkuat Struktur Perdagangan, Kemendag Dukung Penuh Implementasi KBLI 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perdagangan menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia…

5 jam yang lalu

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

MONITOR, Tangerang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa tata kelola perusahaan yang sehat…

6 jam yang lalu