PARLEMEN

IDI Ogah Eksekusi Hukuman Kebiri, Fahira Idris: Harus Ada Solusinya

MONITOR, Jakarta – Anggota DPD DKI Jakarta Fahira Idris meminta agar Kementerian Kesehatan dan para pihak terkait untuk mencari jalan keluar agar pelaksanaan eksekusi kebiri kimia bisa dilakukan.

Hal itu menyusul dengan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur yang menolak melaksanan kebiri kima terhadap terdakwa pemerkosa 9 anak di Mojokerto.

“Kebiri kimia bisa terlaksana karena sudah merupakan perintah pengadilan dan amanat UU Perlindungan Anak,” kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/8).

Dia mengapresiasi gebrakan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya karena tegas menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang awalnya Perppu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perppu ini keluar karena ada keterdesakan semakin maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Dalam UU ini, sambung Fahira, selain sanksi hukum maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak mulai dari hukuman mati dan seumur hidup, terdapat juga tambahan hukuman kebiri kimia bagi terdakwa yang terbukti menjadi predator anak.

“Saya mengapresiasi PN Mojokerto dan PT Surabaya atas gebrakan ini. Putusan kebiri kimia pertama ini menandakan negara hadir untuk memerangi kekerasan terhadap anak yang angkanya terus meningkat,”papar dia.

“Saya yakin, kebiri kimia ini berdampak signifikan terhadap upaya kita menurunkan dan menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak,” terangnya.

Dalam kesempatannya, Fahira juga mengatakan bahwa opsi menggunakan dokter dari satuan Kepolisian untuk mengeksekusi kebiri kimia bisa menjadi salah satu yang patut dipertimbangkan.

Sebab, Fahira menilai hukuman kebiri kimia sebagai bentuk sikap keseriusan negara yang telah mengategorikan kekekerasan seksual kepada anak sebagai kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi.

“Ini peringatan keras bagi semua predator anak di mana saja anda berada. Lebih baik bertobat karena saya yakin hukuman kebiri kimia ini akan menjadi pertimbangan hakim-hakim lain di seluruh Indonesia untuk mengadili kasus predator atau pemerkosa anak lainnya. Tidak ada ruang bagi predator anak di negeri ini,” ujar dia.

Sebagai informasi, Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Selain itu Aris juga didenda Rp 100 juta, subsider 6 bukan kurungan. Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.

Recent Posts

Di Forum Parlemen Dunia, Wakil Ketua BKSAP Dorong Optimalisasi Peran Perempuan pada Proses Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana…

44 menit yang lalu

Timnas RI U-17 Lolos ke Piala Dunia, Puan: Garuda Muda Harapan dan Kebanggaan Seluruh Rakyat Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Timnas Sepak Bola…

57 menit yang lalu

Diapresiasi, Dukungan DPR untuk Isu Krisis Kemanusiaan Myanmar di Forum Global

MONITOR, Jakarta - Inisiasi DPR RI melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) terkait isu krisis…

1 jam yang lalu

Prof Rokhmin Ingatkan Kepala Daerah Jujur dan Akurat Laporkan Stok Pangan ke Presiden RI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, mengingatkan para kepala daerah,…

1 jam yang lalu

Harapan Haji Ideal dan Peran BPH Tahun 2025

Oleh: H. Husny Mubarok Amir Pelaksanaan Haji yang ideal tentu menjadi harapan semua kalangan, baik…

2 jam yang lalu

Sertifikat Halal Jadi Trade Barrier Dengan Amerika

MONITOR, Jakarta - National trade estimate report tertanggal 6 April 2025 dari pemerintah amerika mengkritisi…

3 jam yang lalu