PARLEMEN

Pencabutan Surat Undangan Ratu Hemas, Ini Penjelasan Sesjen DPD

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar “Donny” Moenek, menjelaskan bahwa Sekretariat Jenderal DPD dalam mengeluarkan surat pencabutan undangan terhadap GKR Hemas pada acara Sidang Bersama DPR RI-DPD RI  tanggal 16 Agustus 2019 dalam rangka menjalankan Tata Tertib (Tatib) kelembagaan saja.

Menurut dia, sikap tersebut sudah sesuai dengan Pasal 26 ayat (5) Peraturan DPD RI No 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib berbuny, “Apabila Presiden belum meresmikan pemberhentian Anggota setelah 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak administratifnya”.
Donny menjelaskan kronologis mengapa sampai terjadinya pencabutan surat undangan tersebut.

“Bahwa ada lebih dari 3100 undangan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI dan Sidang Tahunan MPR RI yang diundang oleh Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI,” sebut Donny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8).

“Daftar undangan sidang bersama dan sidang tahunan sama, karena pelaksanaannya berurutan,” tambahnya.

Masih dikatakan dia, undangan yang dimaksud dikelompokan berdasarkan tata urut keprotokolan dan didistribusikan secara simultan kepada pihak-pihak terkait yang dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2019.

“Sesuai Protap terhadap undangan tersebut dilakukan penyisiran final oleh Sekretariat Jenderal DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2019, dengan maksud untuk mendapatkan akurasi terhadap undangan yang sudah atau belum diundang,” paparnya.

Hingga dalam penyisiran, ungkap Donny, diketemukan bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar undangan. Padahal, berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPD RI No 2 Tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Pemberhentian sebagai Anggota DPD RI, bahwa GKR Hemas, Anggota  DPD RI Nomor B-53 dari Provinsi D.I. Yogyakarta, telah diberhentikan.

Atas hal tersebut, maka kami mengambil langkah berkoordinasi dengan Sekjen MPR RI untuk meminta mencabut undangan pada Sidang Tahunan MPR RI a.n. Ibu GKR Hemas.

“Dengan demikian, tidak benar Sekretariat Jenderal DPD RI kecolongan dalam menyampaikan undangan dimaksud, tetapi yang benar adalah pencabutan undangan dimaksud sebagai tindakan koreksi yang bersifat administratif dan sebagai langkah profesional Sekretariat Jenderal DPD RI yang taat dan patuh pada aturan,” pungkasnya.

Recent Posts

Anggota Bawaslu Dapati Dugaan Politik Uang di Pilkada Jatim

MONITOR, Jatim - Anggota Bawaslu Totok Hariyono melakukan pengawasan langsung pemungutan suara Pemilihan 2024 di…

38 menit yang lalu

Persis Dukung Mabes Polri Usut Tuntas Penembakan Siswa di Jateng

MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mendukung langkah Mabes Polri mengusut tuntas…

58 menit yang lalu

Partai Gelora Nilai Pilkada Serentak Upaya Pemerintah Lakukan Efisiensi

MONITOR, Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah digelar serentak secara nasional pada…

1 jam yang lalu

Menag Minta Saudi agar Jemaah Haji Indonesia tidak Ditempatkan di Mina Jadid

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Prof. Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa salah satu poin yang…

2 jam yang lalu

Analis Intelijen Apresiasi Pengamanan dan Kesuksesan Penyelenggaraan Pilkada 2024

MONITOR, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berjalan dengan lancar. Segala bentuk ancaman…

15 jam yang lalu

Hasil Uji Lab Lemigas: Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas

MONITOR, Jakarta – Lemigas telah selesai melakukan uji lab sampel-sampel Pertamax dari SPBU di Cibinong…

17 jam yang lalu