Rabu, 24 April, 2024

Ketua MPR: UUD 1945 Dokumen Hukum yang Khas Dari Para Pendiri Bangsa

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan peringatan Hari Konstitusi dalam bentangan sejarah telah menjadi dokumen nasional yang berfungsi menegaskan identitas negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Piagam Kelahiran bangsa Indonesia; cita-cita Indonesia merdeka, tujuan pembentukan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Dasar Negara Pancasila,” kata Zulkifli saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Konstitusi, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Minggu (18/7).

Ia pun mengajak semua elemen bangsa untuk merefleksikan diri sekaligus merenungkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD)1945 yang dirumuskan para pendiri bangsa adalah suatu dokumen hukum yang khas.

“Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya jenis norma khusus yang berdiri di puncak piramida normatif. Akan tetapi di dalamnya termaktub komitmen dan orientasi bangsa Indonesia,” sebut dia.

- Advertisement -

“Undang-Undang Dasar 1945 dirancang untuk mengarahkan perilaku bangsa Indonesia dalam mengarungi kehidupan di masa sekarang dan masa yang akan datang,” tambahnya.

Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Zulhas ini juga menilai bahwa konstitusi memuat aturan dan prinsip entitas politik hukum sebagai jaminan menjaga hubungan antar rakyat dengan pemerintah.

Sehingga, sambung dia, konstitusi dikatakan harus menjamin terpenuhinya hak-hak asasi manusia, realisasi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, terlaksananya perlindungan terhadap segenap warga negara, berjalannya supremasi hukum, terpeliharanya norma-norma khas masyarakat, terkendalinya pemerintahan, serta persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dalam kerukunan meskipun dibingkai perbedaan.

“Untuk itulah, konstitusi bukan hanya harus mendapat pengawalan agar tetap dapat menjadi panduan bernegara. Dan juga perlu ditanamkan ke setiap jiwa warga negara Indonesia”, pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER