BERITA

Jangan Terburu-buru, Pengamat: RUU KKS Berpotensi Terjadinya Conflict of Interest

MONITOR, Jakarta – Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber & Komunikasi, Pratama Persadha mengatakan bahwa draft rancangan Undang-Undang (RUU) keamanan dan ketahanan siber (KKS) berpotensi untuk terjadinya conflict of interest antar institusi negara dibidang siber.

Sehingga, sambung dia, jangan kemudian RUU a quo mengabaikan persoalan tersebut, lantaran untuk mengejar target agar dapat disahkan pada masa bakti anggota dewan periode 2014-2019 ini.

“Masih banyak yang meragukan bahwa (rancangan) undang-undang ini perlu segera di sahkan.
Kenapa?, karena masih banyak terjadi conflict of interest antara Badan Sandi Negara dengan institusi-institusi lain yang memang mereka saat ini sudah berkecimpung dalam bidang siber,”kata Pratama dalam acara diskusi bertajuk ‘Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahana Siber (KKS)? ‘, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (13/8).

“Contohnya seperti badan intelijen negara (BIN) kemudian ada dari Kominfo dari Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan, jangan sampai RUU KKS yang memiliki cakupan seluruh aspek kehidupan siber di Indonesia diputuskan tanpa adanya kordinasi dengan institusi pemangku kepentingan.

“Undang-undang sebesar ini yang nantinya akan mengatur seluruh aspek kehidupan cyber di Indonesia itu terutama di bidang keamanan dan pertahanan, dan itu terlalu cepat untuk diputuskan tanpa adanya koordinasi dengan institusi yang memang berkepentingan terhadap hal ini,”sebut dia.

Diakui dia, di tengah era digitalisasi saat ini Indonesia memang memerlukan sebuah produk perundang-undangan yang mampu mengatur cakupan persoalan infrastruktur tentang siber.

“Kita memang perlu mengatur ranah siber di Indonesia ini, dan itu tidak bisa dipungkiri dan saya sangat setuju bahwa kita perlu memiliki undang-undang yang bisa mengatur ini. Kenapa?, karena di Indonesia ini belum ada satupun undang-undang yang mengatur misalkan tentang pembangunan infrastruktur siber yang tangguh, belum ada yang mengatur, tanggung jawabnya siapa yang bangun infrastruktur,” ujarnya.

“Oleh karena itu, perlu ada aturan membuat infrastruktur siber yang tangguh yang harus di miliki oleh seluruh instansi pemerintah, ini masuk nanti harusnya di undang-undang KKS (ketahanan dan keamanan Cyber). Juga menghadirkan wilayah siber yang aman,” pungkas Pratama.

Recent Posts

Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong…

24 menit yang lalu

Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali Emas dan Perak Olimpiade Matematika Internasional di Thailand

MONITOR, Jakarta - Tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pati memboyong dua medali emas…

56 menit yang lalu

BNI Investor Daily Summit 2023, Ini Pesan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berpendapat kerja sama tim menjadi hal krusial dalam menjaga…

1 jam yang lalu

Menag Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

2 jam yang lalu

KA Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…

5 jam yang lalu

Menag Hadiri Halalbihalal PBNU Bersama Anggota Keluarga NU

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…

11 jam yang lalu