BERITA

Jangan Terburu-buru, Pengamat: RUU KKS Berpotensi Terjadinya Conflict of Interest

MONITOR, Jakarta – Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber & Komunikasi, Pratama Persadha mengatakan bahwa draft rancangan Undang-Undang (RUU) keamanan dan ketahanan siber (KKS) berpotensi untuk terjadinya conflict of interest antar institusi negara dibidang siber.

Sehingga, sambung dia, jangan kemudian RUU a quo mengabaikan persoalan tersebut, lantaran untuk mengejar target agar dapat disahkan pada masa bakti anggota dewan periode 2014-2019 ini.

“Masih banyak yang meragukan bahwa (rancangan) undang-undang ini perlu segera di sahkan.
Kenapa?, karena masih banyak terjadi conflict of interest antara Badan Sandi Negara dengan institusi-institusi lain yang memang mereka saat ini sudah berkecimpung dalam bidang siber,”kata Pratama dalam acara diskusi bertajuk ‘Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahana Siber (KKS)? ‘, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (13/8).

“Contohnya seperti badan intelijen negara (BIN) kemudian ada dari Kominfo dari Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan, jangan sampai RUU KKS yang memiliki cakupan seluruh aspek kehidupan siber di Indonesia diputuskan tanpa adanya kordinasi dengan institusi pemangku kepentingan.

“Undang-undang sebesar ini yang nantinya akan mengatur seluruh aspek kehidupan cyber di Indonesia itu terutama di bidang keamanan dan pertahanan, dan itu terlalu cepat untuk diputuskan tanpa adanya koordinasi dengan institusi yang memang berkepentingan terhadap hal ini,”sebut dia.

Diakui dia, di tengah era digitalisasi saat ini Indonesia memang memerlukan sebuah produk perundang-undangan yang mampu mengatur cakupan persoalan infrastruktur tentang siber.

“Kita memang perlu mengatur ranah siber di Indonesia ini, dan itu tidak bisa dipungkiri dan saya sangat setuju bahwa kita perlu memiliki undang-undang yang bisa mengatur ini. Kenapa?, karena di Indonesia ini belum ada satupun undang-undang yang mengatur misalkan tentang pembangunan infrastruktur siber yang tangguh, belum ada yang mengatur, tanggung jawabnya siapa yang bangun infrastruktur,” ujarnya.

“Oleh karena itu, perlu ada aturan membuat infrastruktur siber yang tangguh yang harus di miliki oleh seluruh instansi pemerintah, ini masuk nanti harusnya di undang-undang KKS (ketahanan dan keamanan Cyber). Juga menghadirkan wilayah siber yang aman,” pungkas Pratama.

Recent Posts

Takziah ke Keluarga Petugas Haji di Malang, Wamenhaj Apresiasi Dedikasi Cak Imin Tetap Bertugas di Tanah Suci

MONITOR, Malang - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengunjungi rumah…

13 jam yang lalu

Komisi Kesehatan DPR Harap Pemerintah Segera Realisasikan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini berharap Pemerintah segera merealisasikan…

13 jam yang lalu

Banyak Kasus Badal Haji Fiktif, DPR Dorong Digitalisasi Layanan dan Perketat Pengawasan Petugas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya temuan terkait…

13 jam yang lalu

Komisi IX DPR Ingatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tak Terganggu Buntut Defisit BPJS Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti kondisi keuangan BPJS…

13 jam yang lalu

Legislator Minta Pemerintah Antisipasi Meluasnya Karhutla, Dorong Bantuan Bagi Warga Terdampak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta Pemerintah mengantisipasi meluasnya kebakaran…

13 jam yang lalu

Menjalin Ukhuwah, Menggapai Barokah, Menjemput Magfiroh, Menuju Janah

dr. H. Agus Sunardi, Sp.PK Menjalin Ukhuwah, Menggapai Barokah, Menjemput Maghfiroh, Menuju Jannah Alhamdulillahi Rabbil…

13 jam yang lalu