Rabu, 8 Mei, 2024

Cium Dugaan Konspirasi Terbitnya IMB Pulau Reklamasi, PRN Rencana Gugat Anies

MONITOR, Jakarta – Penolakan terhadap penerbitan IMB di Pulau Reklamasi oleh Gubernur Jakarta, Anies Baswedan belum surut. Bahkan penolakan itu kali ini datang dari Presidium Rakyat Nusantara (PRN).

Melakukan audensi dengan anggota DPRD DKI, PRN berencana akan melaporkan Anies ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri.

“Kami menduga ada konspirasi antara Gubernur dengan pengusaha, ada suap dan lain-lain dalam penertiban IMB itu, karena itu akan kita laporkan ke KPK dan Bareskrim Polri,” kata Ketua Umum PRN, Cary Greant, saat audiensi dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Tak hanya itu, dalam rilis yang disebarkan kepada media, PRN mengungkap kalau indikasi adanya konspirasi dan suap tersebut terlihat dari kebijakan Anies yang membingungkan dalam penerbitan IMB itu yang akhirnya menjadi polemik.

- Advertisement -

Kebingungan publik bermula ketika pada 7 Juni 2018 Anies menyegel Pulau C dan D dengan alasan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 7 Tahun 2010 dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012, karena bangunan di Pulau D tidak ber-IMB, dan IMB baru dapat diterbitkan jika Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) telah disahkan.

“Namun setahun berselang Anies menunjukkan sikap inkonsisten dengan menerbitkan 932 IMB di Pulau D hanya berdasarkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016. Langkah Anies ini tentu saja menuai protes, karena penerbitan IMB itu tidak sesuai prosedur karena Raperda RZWP3K belum disahkan. Begitupula dengan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Bahkan kedua Raperda itu telah dicabut Anies dari DPRD dengan alasan untuk direvisi, dan sampai sekarang belum dikembalikan ke dewan,” katanya.

Dikatakannya, Anies kembali dinilai inkonsisten ketika pada 23 Juni 2019 di Hotel Grand Sahid, Anies menyebut lahan hasil reklamasi bukan pulau, melainkan daratan Jakarta dan menjadi satu kesatuan wilayah Pulau Jawa, sehingga tidak bisa disebut Pulau.

“Pada November 2018 Anies mengubah nama tiga Pulau C, D dan G menjadi Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama, sehingga menurut Anies, penataan lahan reklamasi tidak masuk Raperda Zonasi Pulau. Pernyataan Anies ini diperkuat Sekda DKI Jakarta Saefullah bahwa reklamasi masuk kategori lahan daratan, tak butuh Perda,” kata PRN lagi.

Atas dasar kedua pernyataan ini, PRN menduga ada indikasi penerbitan IMB Pulau D bukan berdasarkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016, melainkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

“Artinya, jika merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2014, maka Perda Zonasi pulau tidak diperlukan lagi,” tegasnya.

Selain berencana melaporkan Anies ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri, LSM ini juga meminta agar Komisi A menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan kepada Anies tentang dasar aturan yang sah menerbitkan IMB untuk Pulau D, karena masyarakat belum mendapatkan penjelasan secara detil.

PRN menyesalkan karena selama ini DPRD diam saja meski mereka menilai Anies telah mengangkangi DPRD karena penerbitan IMB itu tidak didiskusikan dulu dengan Dewan.

PRN mengingatkan, pernyataan Anies bahwa penataan lahan reklamasi tidak masuk Raperda Zonasi Pulau, berpotensi membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan asli daerah (PAD), karena ayat 11 Raperda RZWP3K mengatur tentang kontribusi pengembang pulau reklamasi kepada Pemprov DKI sebesar 15% dari NJOP untuk membangun fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum).

Menanggapi tuntutan PRN ini, anggota komisi A Jimmy Alexander Turangan mempersilahkan kalau PRN akan menggugat Anies. Sebab menurut politisi Partai Gerindra ini, itu adalah hak setiap warga negara.

Hal senada diungkapkan anggota komisi A lainnya, Gembong Warsono. Dikatakan Gembong, selama ini dewan pun tak pernah diam dalam menyikapi keluarnya IMB di pulau reklamasi tersebut.

“Masalahnya, setelah kedua Raperda itu ditarik Gubernur, sampai sekarang belum dikembalikan. Jadi, apa yang bisa kita bahas?” ujar Gembong Warsono.

Politisi senior dari PDIP pun menjanjikan apa yang disampaikan PRN akan diakomodir, namun ia juga meminta agar masalah IMB pulau reklamasi ini dikawal bersama-sama.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER