KEAGAMAAN

Bolehkah Daging Kurban Diolah dan Diawetkan? Simak Fatwa MUI Ini

MONITOR, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbaru mengeluarkan fatwa nomor 37 tahun 2019, yang mengatur aturan pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan.

Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Prof Hasanuddin dan Sekretaris Dr. Asrorun Niam pada tanggal 7 Agustus 2019 ini menyatakan, pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih. Tujuannya agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.

Selanjutnya, fatwa menyatakan bahwa daging kurban dibagikan dalam bentuk mentah. Ini jelas berbeda dengan aqiqah. Selain itu, daging ini didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

Kedua, MUI membolehkan untuk menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu agar pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan, dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

“Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat,” demikian aturan yang tertuang dalam fatwa MUI.

Daging kurban ini juga boleh dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya, lalu didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Recent Posts

Menag Hadiri Halalbihalal PBNU Bersama Anggota Keluarga NU

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…

2 jam yang lalu

Mejeng di Turki, Industri Alat Kesehatan Nasional Siap Dobrak Pasar Eropa

MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…

6 jam yang lalu

Konflik Timur Tengah, DPR: Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…

7 jam yang lalu

Ikhtiar Pelindungan Jemaah Indonesia, dari Syarat Istithaah sampai Senam Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…

10 jam yang lalu

Kemenangan Timnas U-23 Harus Jadi Momentum Mengembangkan Infrastruktur Olahraga Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…

10 jam yang lalu

LBH GP Ansor Desak Nadiem Makarim Lindungi Mahasiswa Indonesia dari TPPO Berkedok Magang

MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

12 jam yang lalu