KEAGAMAAN

Bolehkah Daging Kurban Diolah dan Diawetkan? Simak Fatwa MUI Ini

MONITOR, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbaru mengeluarkan fatwa nomor 37 tahun 2019, yang mengatur aturan pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan.

Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Prof Hasanuddin dan Sekretaris Dr. Asrorun Niam pada tanggal 7 Agustus 2019 ini menyatakan, pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih. Tujuannya agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.

Selanjutnya, fatwa menyatakan bahwa daging kurban dibagikan dalam bentuk mentah. Ini jelas berbeda dengan aqiqah. Selain itu, daging ini didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

Kedua, MUI membolehkan untuk menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu agar pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan, dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

“Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat,” demikian aturan yang tertuang dalam fatwa MUI.

Daging kurban ini juga boleh dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya, lalu didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Recent Posts

Legislator Desak Usut Tuntas Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta: Ini Persoalan Serius Menyangkut Keamanan Negara

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, meminta aparat…

3 jam yang lalu

Siswa SMP Tewas Diduga Akibat Di-bully, Waka Komisi X DPR Tegaskan Harus Ada Pembenahan Sistem yang Nyata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti insiden tewasnya…

4 jam yang lalu

Anggap Konten Promo Vape YouTuber Bentuk Eksploitasi, DPR Dorong Penguatan Regulasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menekankan pentingnya penguatan regulasi perlindungan…

4 jam yang lalu

Ramai Isu Nakes Hina Pasien BPJS, Legislator: Pasien Berhak Diperlakukan Dengan Penuh Empati

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti isu sikap nirempati tenaga kesehatan…

4 jam yang lalu

Hingga Agustus 2026 Kementan Terbitkan 889 Sertifikat Hak PVT, ini Daftarnya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) baru-baru ini kembali menerbitkan Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman…

4 jam yang lalu

Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics. Penghargaan…

7 jam yang lalu