Sabtu, 20 April, 2024

Ganjil Genap Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor

MONITOR, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan bahwa sistem ganjil genap tak berlaku untuk sepeda motor dan kendaraan listrik. Perluasan sistem tersebut hanya berlaku untuk kendaraan mobil.

“Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap,” ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).

Syafrin menerangkan, Pemprov DKI memang sempat mengkaji penerapan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Apalagi, volume sepeda motor cukup tinggi di koridor ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

“Tapi, setelah kami analisis mendalam, pola pergerakan sepeda motor pada koridor ganjil genap tadi ini tidak berpengaruh besar pada peningkatan kinerja lalu lintas,” kata Syafrin.

- Advertisement -

Menurut dia, volume lalu lintas memang bisa terjadi kemacetan akibat kendaraan roda dua itu. Namun, kemacetan hanya terjadi bila oknum pengguna sepeda motor tak tertib dalam berkendara.

Sehingga, Dishub DKI akan menertibkan sepeda motor lebih masif dengan melakukan kanalisasi sepeda motor di lajur kiri jalan.

“Sering upaya penertiban, kami masifkan kanalisasi sepeda motor. Kami akan arahkan sepeda motor di lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan pengguna sepeda motor itu bisa kita jamin,” pungkas Syafrin.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER