SOSIAL

Perdagangan Anak Terulang di Situbondo, KPAI: Segera Tangani Korban!

MONITOR, Jakarta – Peristiwa tindak perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual kembali terjadi. Komisioner KPAI Ai Maryati Sholihah mengatakan, berdasarkan temuan Polres Situbondo, dari 10 perempuan yang menjadi korban, 5 diantaranya diidentifikasi usia anak.

“Mereka direkrut dari Kabupaten Bandung dan Kota Bandung untuk dijadikan pramu saji di sebuah rumah makan, namun pada kenyataannya berakhir untuk dieksploitasi secara seksual,” kata Ai Maryati, dalam keterangan persnya, Kamis (1/8/2019).

Dalam kurun waktu tahun 2019, ia menjelaskan kasus perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual masih menduduki trend tertinggi dalam kasus TPPO dan eksploitasi anak di KPAI di samping kasus-kasus eksploitasi ekonomi pada pekerjaan terburuk anak lainnya.

Berdasarkan koordinasi dengan Dinas BP3AKB Kabupaten Bandung, dihimpun informasi bahwa anak dalam situasi yang memprihatinkan saat ditemukan kepolisian, sebab mereka dijanjikan pekerjaan yang tidak ada hubungan dengan eksploitasi seksual, namun saat sampai di tempat mereka harus menyetujui hutang sebesar 10 juta rupiah.

“KPAI telah melakukan koordinasi dengan KPPPA Deputi Perlindungan Anak dan Pemprov Jabar yang akan memantau kasus ini,” tutur Ai.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan langsung kepada anak korban dalam memastikan proses pendampingan anak saat masuk dalam proses hukum, sebab hal ini memberikan tekanan psikologis yang tidak mudah, seperti rasa takut, malu, panik dan lain-lain, sehingga kebutuhan konseling dan penanganan psikologis sangat diperlukan.

“KPAI telah berkoordinasi dengan Pemprov Jabar memastikan proses rehabsos dan pemulihan akan dilaksanakan secara optimal pasca anak ditangani di tempat kejadian anak sesuai dengan standar penanganan korban TPPO agar bukan hanya kepentingan dipulangkan/reintegrasi dengan keluarga melainkan pemulihan psikologis,” terangnya.

Selain itu, Ai mengatakan KPAI akan terus mendorong KPPPA serta kepolisian untuk mengembangkan proses hukum terkait pelaku, jaringan mucikari dan germo serta rekrutmen yang menggiring anak-anak ini masuk dalam gurita TPPO.

Recent Posts

Wamen UMKM Ungkap Tiga Kunci UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan tiga…

1 jam yang lalu

Menaker Terima Audiensi Koalisi Buruh, Bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)…

8 jam yang lalu

Banpres Pemulihan Usaha Jangkau Para Pengusaha Mikro Terdampak Bencana di Sumbar

MONITOR, Padang - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) rehabilitasi…

8 jam yang lalu

Dari Akuakultur hingga Bioteknologi, Prof Rokhmin tegaskan Laut Bisa jadi Mesin Indonesia Emas 2045

MONITOR, Surabaya - Indonesia tidak kekurangan sumber daya untuk menjadi negara maju. Persoalannya justru terletak…

20 jam yang lalu

IPW Desak Polri Usut Aktor Intelektual Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian untuk…

23 jam yang lalu

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren, Batas Akhir 4 September 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…

1 hari yang lalu