SOSIAL

Perdagangan Anak Terulang di Situbondo, KPAI: Segera Tangani Korban!

MONITOR, Jakarta – Peristiwa tindak perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual kembali terjadi. Komisioner KPAI Ai Maryati Sholihah mengatakan, berdasarkan temuan Polres Situbondo, dari 10 perempuan yang menjadi korban, 5 diantaranya diidentifikasi usia anak.

“Mereka direkrut dari Kabupaten Bandung dan Kota Bandung untuk dijadikan pramu saji di sebuah rumah makan, namun pada kenyataannya berakhir untuk dieksploitasi secara seksual,” kata Ai Maryati, dalam keterangan persnya, Kamis (1/8/2019).

Dalam kurun waktu tahun 2019, ia menjelaskan kasus perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual masih menduduki trend tertinggi dalam kasus TPPO dan eksploitasi anak di KPAI di samping kasus-kasus eksploitasi ekonomi pada pekerjaan terburuk anak lainnya.

Berdasarkan koordinasi dengan Dinas BP3AKB Kabupaten Bandung, dihimpun informasi bahwa anak dalam situasi yang memprihatinkan saat ditemukan kepolisian, sebab mereka dijanjikan pekerjaan yang tidak ada hubungan dengan eksploitasi seksual, namun saat sampai di tempat mereka harus menyetujui hutang sebesar 10 juta rupiah.

“KPAI telah melakukan koordinasi dengan KPPPA Deputi Perlindungan Anak dan Pemprov Jabar yang akan memantau kasus ini,” tutur Ai.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan langsung kepada anak korban dalam memastikan proses pendampingan anak saat masuk dalam proses hukum, sebab hal ini memberikan tekanan psikologis yang tidak mudah, seperti rasa takut, malu, panik dan lain-lain, sehingga kebutuhan konseling dan penanganan psikologis sangat diperlukan.

“KPAI telah berkoordinasi dengan Pemprov Jabar memastikan proses rehabsos dan pemulihan akan dilaksanakan secara optimal pasca anak ditangani di tempat kejadian anak sesuai dengan standar penanganan korban TPPO agar bukan hanya kepentingan dipulangkan/reintegrasi dengan keluarga melainkan pemulihan psikologis,” terangnya.

Selain itu, Ai mengatakan KPAI akan terus mendorong KPPPA serta kepolisian untuk mengembangkan proses hukum terkait pelaku, jaringan mucikari dan germo serta rekrutmen yang menggiring anak-anak ini masuk dalam gurita TPPO.

Recent Posts

Peresmian Rumah BUMN Pekanbaru, Langkah Pasti Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal

MONITOR, Pekanbaru - Menteri BUMN, Erick Thohir secara konsisten mengambil langkah untuk memberdayakan UMKM lokal…

2 menit yang lalu

Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong…

31 menit yang lalu

Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali Emas dan Perak Olimpiade Matematika Internasional di Thailand

MONITOR, Jakarta - Tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pati memboyong dua medali emas…

1 jam yang lalu

BNI Investor Daily Summit 2023, Ini Pesan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berpendapat kerja sama tim menjadi hal krusial dalam menjaga…

1 jam yang lalu

Menag Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

2 jam yang lalu

KA Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…

5 jam yang lalu