SOSIAL

Perdagangan Anak Terulang di Situbondo, KPAI: Segera Tangani Korban!

MONITOR, Jakarta – Peristiwa tindak perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual kembali terjadi. Komisioner KPAI Ai Maryati Sholihah mengatakan, berdasarkan temuan Polres Situbondo, dari 10 perempuan yang menjadi korban, 5 diantaranya diidentifikasi usia anak.

“Mereka direkrut dari Kabupaten Bandung dan Kota Bandung untuk dijadikan pramu saji di sebuah rumah makan, namun pada kenyataannya berakhir untuk dieksploitasi secara seksual,” kata Ai Maryati, dalam keterangan persnya, Kamis (1/8/2019).

Dalam kurun waktu tahun 2019, ia menjelaskan kasus perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual masih menduduki trend tertinggi dalam kasus TPPO dan eksploitasi anak di KPAI di samping kasus-kasus eksploitasi ekonomi pada pekerjaan terburuk anak lainnya.

Berdasarkan koordinasi dengan Dinas BP3AKB Kabupaten Bandung, dihimpun informasi bahwa anak dalam situasi yang memprihatinkan saat ditemukan kepolisian, sebab mereka dijanjikan pekerjaan yang tidak ada hubungan dengan eksploitasi seksual, namun saat sampai di tempat mereka harus menyetujui hutang sebesar 10 juta rupiah.

“KPAI telah melakukan koordinasi dengan KPPPA Deputi Perlindungan Anak dan Pemprov Jabar yang akan memantau kasus ini,” tutur Ai.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan langsung kepada anak korban dalam memastikan proses pendampingan anak saat masuk dalam proses hukum, sebab hal ini memberikan tekanan psikologis yang tidak mudah, seperti rasa takut, malu, panik dan lain-lain, sehingga kebutuhan konseling dan penanganan psikologis sangat diperlukan.

“KPAI telah berkoordinasi dengan Pemprov Jabar memastikan proses rehabsos dan pemulihan akan dilaksanakan secara optimal pasca anak ditangani di tempat kejadian anak sesuai dengan standar penanganan korban TPPO agar bukan hanya kepentingan dipulangkan/reintegrasi dengan keluarga melainkan pemulihan psikologis,” terangnya.

Selain itu, Ai mengatakan KPAI akan terus mendorong KPPPA serta kepolisian untuk mengembangkan proses hukum terkait pelaku, jaringan mucikari dan germo serta rekrutmen yang menggiring anak-anak ini masuk dalam gurita TPPO.

Recent Posts

Perilaku Kesehatan Anak Sebagai Fondasi Pencegahan Korupsi

Oleh: dr. H. Agus Sunardi, Sp.PK* Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan Indonesia. Hampir…

5 jam yang lalu

Kemnaker Apresiasi Digitalisasi Inkop TKBM, Jamin Kesejahteraan 86 Ribu Pekerja Pelabuhan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi penuh atas langkah progresif Induk Koperasi Tenaga…

6 jam yang lalu

Singgung Pembinaan Integritas, Mardani DPR Dorong Langkah Terpadu Atasi Fenomena ASN Terjerat Judi Online

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyoroti fenomena banyaknya Aparatur…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk didapuk sebagai mentor untuk Command Center Management…

8 jam yang lalu

Kosmetik Bermerkuri Masih Banyak Beredar, Komisi IX DPR Desak Pengawasan Lebih Agresif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti temuan 14 produk…

17 jam yang lalu

Puan Soroti Isu Perundungan di Balik Kasus Bom Rakitan, Dorong Penguatan Iklim Sekolah Aman Bagi Anak

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti isu perundungan di balik kasus peledakan…

17 jam yang lalu