Jumat, 19 April, 2024

Menteri ESDM: Penggunaan PLTS Roof Top Hemat dan Ramah Lingkungan

MONITOR, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyarankan kepada Badan Usaha dan masyarakat yang mampu untuk mulai memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang mereka miliki dengan memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Roof Top (atap). Menurut Jonan, menggunakan PLTS bukan hanya sekedar untuk menghemat biaya tenaga listrik yang harus mereka bayar, namun juga ini menunjukkan kepedulian kita terhadap lingkungan dengan menggunakan sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Demikian benang merah sambutan Menteri ESDM di acara Kampanye Penggunaan Listrik Surya Atap, Minggu (28/7).

“Kampanye PLTS Satu Juta Atap ini saya kira kampanye yang bagus sekali, acara ini merupakan bagian dari usaha kita memperoleh energi untuk kehidupan kita dengan sumber energi yang lebih bersih. Kalau kita bikin PLTS ini juga akan menghemat tagihan listrik, kan ini listriknya impor ekspor dengan PLN,” ujar Jonan mengawali sambutannya.

Jonan menambahkan, masyarakat seyogyanya jangan hanya berpikir untuk mendapatkan energi yang lebih hemat tapi juga berpikir bagaimana mendapatkan sumber energi yang lebih ramah lingkungan. “Cara berpikirnya itu jangan hanya kalau saya pasang ini akan mengurangi tagihan listrik tetapi juga akan membantu penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan”, imbuh Jonan.

Untuk meningkatkan pemanfaatan PLTS atap ini Jonan menyarankan agar badan usaha dan industri untuk mulai memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang mereka miliki dengan memasang PLTS di atasnya.

- Advertisement -

“Badan Usaha dan industri untuk memanfaatkan atap gedung-gedung yang mereka miliki, kan itu penampang nya besar sekali. Istana Merdeka sudah memasang 260 kWp atau 260.000 Watt, Kantor Kementerian ESDM sudah memasang 160 kWp, rumah pribadi saya juga sudah terpasang sebesar 15,4 kWp,” tambah Jonan lagi.

Kepada para Pemerintah Daerah Jonan juga meminta kontribusinya untuk peningkatan pemanfaatan PLTS Atap ini misalnya dengan mengeluarkan kebijakan atau peraturan daerah yang mendukung pemanfaatan PLTS.

“Misalnya Pemerintah Daerah bisa keluarkan aturan apabila ada pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatas lahan 200 m2 itu wajib memasang PLTS Atap. Misalnya 60% dari kapasitas listriknya yang dia berlangganan dengan PLN, nah kalau kebijakan ini bisa dilakukan, saya kira bisa jalan,” jelas Jonan.

Pengembangan dan pengoptimalan pemanfaatan PLTS dengan memanfaatan ruang terbuka termasuk atap juga dapat dilakukan bekerjasama dengan pengembang-pengembang perumahan yakni dengan membangun rumah baru yang sudah terinstalasi PLTS Atap di masing-masing atap rumahnya.

“Provider PLTS juga bekerjasama dengan REI, misalnya jika membangun rumah baru bisa memasang PLTS pada atapnya, bisa lagi karena harganya masih belum terlalu murah, sebaiknya bekerjasama dengan perbankan jadi satu KPRnya,” saran Jonan.

Pengembangan dan Pemanfaatan PLTS merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan dalam bauran energi nasional sebesar 23% pada tahun 2025.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER