MONITOR, Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan rekening bernilai lebih dari Rp170 miliar yang disebut terkait seorang pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Laporan tersebut ditujukan terhadap pejabat Koordinator Standardisasi dan Usaha Jasa Minerba. KOSMAK meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul dana dalam sejumlah rekening yang menurut organisasi tersebut tidak sejalan dengan nilai harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, mengatakan pihaknya menyerahkan laporan beserta dokumen pendukung kepada Kortas Tipikor Polri pada Rabu (10/6/2026).
“Kami meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan rekening bernilai lebih dari Rp170 miliar yang diduga terkait dengan aktivitas penyuapan, pemerasan, gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan sektor pertambangan,” ujar Ronald kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Ronald, berdasarkan LHKPN per 28 Februari 2026, total harta kekayaan pejabat yang dilaporkan tersebut tercatat sekitar Rp5,73 miliar. Namun, KOSMAK mengklaim memperoleh informasi adanya sejumlah rekening yang secara akumulatif bernilai sekitar Rp170 miliar.
KOSMAK menilai perbedaan signifikan antara nilai kekayaan yang dilaporkan dengan informasi mengenai dana dalam rekening tersebut layak menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
Soroti Dugaan TPPU
Dalam laporannya, KOSMAK juga menyoroti kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ronald menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 UU TPPU, penyidikan perkara pencucian uang dapat dilakukan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal (predicate crime).
Ia juga mengutip ketentuan pembuktian terbalik yang diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU, yang memberikan ruang bagi terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana.
“Kami melihat terdapat urgensi bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul dana tersebut secara komprehensif, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana korupsi maupun pencucian uang,” kata Ronald.
Desak Bersih-Bersih
Selain meminta penegakan hukum terhadap kasus yang dilaporkan, KOSMAK juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional.
Menurut Ronald, berbagai keluhan pelaku usaha terkait proses perizinan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menunjukkan perlunya reformasi birokrasi yang lebih tegas di lingkungan Ditjen Minerba.
“Kami berharap momentum ini menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sektor pertambangan dan menutup ruang praktik-praktik koruptif yang merugikan negara,” ujarnya.
KOSMAK juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik penyimpangan yang berpotensi menghambat penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kementerian ESDM terkait laporan yang disampaikan KOSMAK kepada Kortas Tipikor Polri.
