BERITA

Sohibul Iman Cs Ajukan Permohonan Penundaan Sita, Kubu Fahri Hamzah: Itu Namanya Pembangkangan

MONITOR, Jakarta – Koordinator Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief menilai permohonan penolakan yang diajukan kuasa hukum para tergugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sita aset milik lima petinggi Partai Keadialan Sejahtera (PKS) merupakan suatu pembangkangan terhadap hukum.

Hal itu menanggapi reaksi Kuasa Hukum Sohibul Iman Cs, Feizal Syehmenan yang mengajukan penolakan sita aset lima petinggi PKS kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/7).

Hal itu dikatakan Feizal sebagai upaya hukum lanjutan PKS untuk merespons tuntutan Fahri Hamzah yang mengajukan surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi PKS yang telah divonis mesti membayar denda sebesar Rp30 Miliar. 

“Kalau boleh menggunakan istilah yang dulu sering mereka sampaikan dalam persidangan adalah pembangkangan, maka ini juga saya ingin menyebutnya satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan,” kata Mujahid A. Latief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/7).

Bahkan, Mujahid mempertanyakan pemahaman pengacara Sohibul Iman Cs mengenai hukum acara dimana upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) tidak bisa menghalangi pelaksanaan putusan a quo.

“Menurut pasal 66 ayat (2) UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) ditentukan permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan, tidak ada alasan yang cukup kuat bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan permintaan penundaan pelaksanaan putusan atau penundaan sita eksekusi yang diajukan Sohibul Iman Cs. “Sita eksekusi dipastikan tetap on the way“, lanjut Mujahid.

Belakangan diketahui, 5 tergugat kasus pemecatan secara sepihak terhadap Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai, yakni Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman, melalui kuasa hukumnya mengupayakan Peninjauan Kembali. Setelah dipelajari ternyata dalam PK yang dilayangkan Sohibul Iman Cs itu tidak mendasarkan ada bukti baru (Novum).

“Artinya Sohibul Iman cs sudah tidak memiliki bukti lagi yang bisa membantah argumentasi Fahri Hamzah bahwa dirinya dan kawan-kawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Dr. Guntur F. Prisanto, SH, MH.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah lainya, Slamet juga memastikan bahwa secara materiil, lima orang pimpinan PKS yang digugat kliennya sudah tidak ada atau punya lagi bahan atau alat bukti yang bisa dijadikan argumentasi dan dalil yang membantah argumentasi dan alasan gugatan yang diajukan penggugat.

Recent Posts

Kemenag Siapkan Lima Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mempersiapkan lima program untuk memperkuat masa depan santri dan pesantren.…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Optimalkan Preservasi Jalan Tol untuk Jaga Keandalan dan Kelancaran Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Maintenance…

6 jam yang lalu

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi…

6 jam yang lalu

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

7 jam yang lalu

Menhaj Buka Expo UMKM di Yogyakarta, Dorong Produk Lokal Masuk Rantai Pasok Haji

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong produk unggulan daerah masuk ke rantai…

7 jam yang lalu

Ketua IDI Lebak: Psikosomatik Bukan Sakit Pura-Pura, Stres Bisa Picu Keluhan Fisik

MONITOR, Lebak — Tekanan pikiran dan persoalan emosional tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis, tetapi juga dapat…

7 jam yang lalu