BERITA

Sohibul Iman Cs Ajukan Permohonan Penundaan Sita, Kubu Fahri Hamzah: Itu Namanya Pembangkangan

MONITOR, Jakarta – Koordinator Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief menilai permohonan penolakan yang diajukan kuasa hukum para tergugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sita aset milik lima petinggi Partai Keadialan Sejahtera (PKS) merupakan suatu pembangkangan terhadap hukum.

Hal itu menanggapi reaksi Kuasa Hukum Sohibul Iman Cs, Feizal Syehmenan yang mengajukan penolakan sita aset lima petinggi PKS kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/7).

Hal itu dikatakan Feizal sebagai upaya hukum lanjutan PKS untuk merespons tuntutan Fahri Hamzah yang mengajukan surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi PKS yang telah divonis mesti membayar denda sebesar Rp30 Miliar. 

“Kalau boleh menggunakan istilah yang dulu sering mereka sampaikan dalam persidangan adalah pembangkangan, maka ini juga saya ingin menyebutnya satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan,” kata Mujahid A. Latief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/7).

Bahkan, Mujahid mempertanyakan pemahaman pengacara Sohibul Iman Cs mengenai hukum acara dimana upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) tidak bisa menghalangi pelaksanaan putusan a quo.

“Menurut pasal 66 ayat (2) UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) ditentukan permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan, tidak ada alasan yang cukup kuat bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan permintaan penundaan pelaksanaan putusan atau penundaan sita eksekusi yang diajukan Sohibul Iman Cs. “Sita eksekusi dipastikan tetap on the way“, lanjut Mujahid.

Belakangan diketahui, 5 tergugat kasus pemecatan secara sepihak terhadap Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai, yakni Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman, melalui kuasa hukumnya mengupayakan Peninjauan Kembali. Setelah dipelajari ternyata dalam PK yang dilayangkan Sohibul Iman Cs itu tidak mendasarkan ada bukti baru (Novum).

“Artinya Sohibul Iman cs sudah tidak memiliki bukti lagi yang bisa membantah argumentasi Fahri Hamzah bahwa dirinya dan kawan-kawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Dr. Guntur F. Prisanto, SH, MH.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah lainya, Slamet juga memastikan bahwa secara materiil, lima orang pimpinan PKS yang digugat kliennya sudah tidak ada atau punya lagi bahan atau alat bukti yang bisa dijadikan argumentasi dan dalil yang membantah argumentasi dan alasan gugatan yang diajukan penggugat.

Recent Posts

Ikhtiar Pelindungan Jemaah Indonesia, dari Syarat Istithaah sampai Senam Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…

3 jam yang lalu

Kemenangan Timnas U-23 Harus Jadi Momentum Mengembangkan Infrastruktur Olahraga Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…

3 jam yang lalu

LBH GP Ansor Desak Nadiem Makarim Lindungi Mahasiswa Indonesia dari TPPO Berkedok Magang

MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

5 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: Izin Prodi S3 UIN Pekalongan Segera Terbit

MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…

7 jam yang lalu

Karantina Lampung Tahan Ratusan Kilogram Daging Celeng

MONITOR, Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan ratusan kilogram…

7 jam yang lalu

Digelar Serentak, 28 Ribu Jemaah Ikuti Launching Senam Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…

8 jam yang lalu