BERITA

Anggota DPD Nilai RUU P-KS Tidak Sesuai Karakter dan Jati Diri Bangsa

MONITOR, Jakarta – Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta Dailami Firdaus menilai rancangan undang-undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual (PKS) tidak sesuai dengan karakter dan jati diri bangsa bahkan keluar dari asas dasar negara, yakni Pancasila.

Ia menerangkan jika RUU PKS memiliki dasar mengubah cara pandang masyarakat untuk mengikuti pola feminisme yaitu ” Tubuhku adalah Milikku ” (My Body Is Mine), dimana setiap bentuk pengaturan terhadap tubuh dan perilaku seksual perempuan dianggap sebagai bentuk kekerasan berbasis gender atau kekerasan seksual.

“Karena dengan pemikiran ini maka tidak ada siapapun ( orang tua, nilai agama dan negara ) yang bisa mengontrol dan mengatur perempuan ingin berpakaian seperti apa, berperilaku seksual seperti apa dan dengan siapa,” kata Ketua Dewan Pembina Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) DKI Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7).

Tidak hanya itu, Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICWI) Korwil DKI Jakarta ini juga memaparkan beberapa hal yang memperlihatkan dan menggambarkan kehadiran RUU PKS bukanlah menjadi solusi, tapi justru membuka konflik baru perihal kesetaraan dan lainnya, antara lain : mengenai asas RUU P-KS yang tidak berasaskan Pancasila dan UUD 1954 serta asas religiusitas.

“RUU P-KS dapat menghapus dan membatalkan beberapa pasal UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, juga Hukum perkawinan yang sesuai dengan ajaran Islam bagi Pemeluknya, karena konsep penanganan kekerasan seksual dalam Islam sangat berbeda dengan RUU P-KS ini,” terangnya.

Masih dipaparkannya, pada BAB VII Pasal 11 pada RUU P-KS ini, tidak mencantumkan “Zina” (hubungan seksual diluar Nikah walaupun atas dasar suka sama suka) sebagai Kekerasan Seksual yang dapat dihukum pidana.

“RUU P-KS tidak membedakan antara kekerasan seksual suami isteri dalam keluarga yang telah sah melalui perkawinan, dengan kejahatan seksual yang dilakukan oleh non suami istri,” sebut dia.

Sementara itu, terlait pemaksaan Kontrasepsi pada Pasal 14 Pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk mengatur, menghentikan dan/atau merusak organ, fungsi dan/atau sistem reproduksi biologis orang lain, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu  muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga orang tersebut kehilangan kontrol terhadap organ, fungsi dan/atau sistem reproduksinya yang mengakibatkan Korban tidak dapat memiliki keturunan. 

“Definisi ini juga harus di tambahkan mengenai bagaimana mengatur peredaran atau penyebaran alat-alat kontrasepsi dan obat obatan serta alat alat peraga seksual agar tidak dijual umum atau mudah didapatkan,” pungkasnya.

Termasuk, bunyi pada Pasal 16 RUU P-KS yang berbunyi: “Perbuatan menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan perbuatan seksual adalah pidana perkosaan”. 

“Pasal ini sangat absurd menilai kejahatan pidana perkosaan. Sebab hubungan seksual suami istri tidak selamanya dimulai dalam posisi saling menyetujui terlebih dahulu, sebab hubungan seksual keduanya telah sah, saat mereka melaksanakan akad nikah di KUA dan lembaga hukum lainnya,” tandasnya.

Untuk itu, Dailami berharap agar umat muslim menolak pengesahan RUU ini yang justru akan menjadi beban pemerintah dengan adanya pembentukan lembaga baru, dimana seharusnya pemerintah lebih menguatkan lembaga yang ada dan sesuai dengan kondisi saat ini.

Recent Posts

Menag Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Terbawa Budaya Barat dalam Pernikahan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…

55 menit yang lalu

DPR Tegaskan Sejarah Bangsa Tidak Boleh Dirombak tetapi Dimutakhirkan

MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…

4 jam yang lalu

MK Dinilai Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…

6 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…

10 jam yang lalu

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…

11 jam yang lalu

Garap Bisnis Konveksi di Bandung, Ketum Ansor: BUMA Pecah Telor

MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…

12 jam yang lalu