BERITA

Antasari Azhar: KPK Hari Ini Terindikasi Melanggar UU

MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai bahwa susunan pimpinan lembaga anti rasuah hari ini terindikasi melanggar Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Menurut dia, karena pimpinan hari ini tidak ada yang berasal dari unsur penyidik dan penuntut umum.

“Mungkin saya mencoba mengawali sedikit, saya jujur bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU dalam Pasal 21 ayat 5 yang mengatakan bahwa komsioner KPK terdiri dari 5 orang ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” kata Antasari dalam acara diskusi bertema ‘Mencari Pemberantasan Korupsi yang Mempuni’, di Komplek Parlemen, Senayan,  Kamis (18/7).

“Ada tidak dari lima sekarang itu siapa? Unusur tersebut tidak ada sama sekali, maka itu melanggar UU,” tambahnya.

Selain itu, sembari memberikan usulan kepada Pansel Capim KPK, Antasari menegaskan bahwa pimpinan KPK harus memiliki wawasan luas dalam memimpin lembaga yang tidak memiliki surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut.

“Pimpinan KPK harus lebih pintar dari anak buahnya, baik itu penyidik maupun itu penuntut umum lainnya, karena dalam pembahasan perkara sebelum kepengadilan harus dipaparkan terlebih dulu kepada pimpinan, kalau pimpinan tidak dapat merespon maka mau seperti apa nanti,?,” sebut dia.

“Maka untuk pintar, nanti dalam fit and proper nanti tolong ditanyakan pada Capim itu soal apa bedanya ‘unsur melawan hukum dan unsur menyalahgunakan kewenangan’ maka itu harus ditanyakan, kalau tidak bisa jawab tidak usah dipilih, cari saja pekerjaan lain selain di KPK,” papar Antasari.

Antasari juga mengkritisi ikhwal mengenai pemahan yang digunakan KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT). Dikatakan dia, bahwa pemahaman itu tidak dikenal dalam UU.

“Soal pemahan OTT tidak ada di UU yang ada di UU itu hanya tertangkap tangan, tidak  ada ‘O’ nya. Nah, OTT sekarang ini coba tolong di tanyakan apakah soal suap menyuap, apakah pemerasan oleh pejabat atau soal gratifikasi, tidak jelas juga kan,” pungkasnya.

Recent Posts

Tanggapi Usulan KPU dan Bawaslu Jadi Ad Hoc, DPR: Evaluasi Harus

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…

3 jam yang lalu

Gelar Rakor di Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Menag Nasaruddin Umar hari ini, Minggu (24/11/2024), menggelar Rapat Koordinasi di Kantor…

4 jam yang lalu

Live Streaming Ipswich Town vs Manchester United, Sekarang!

MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…

12 jam yang lalu

KPK dan Kementerian Imipas Gelar Audiensi Pemberantasan Korupsi

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…

15 jam yang lalu

Hadirkan Ajang Karbon Netral, Pelari Apresiasi Pertamina Eco RunFest 2024

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…

18 jam yang lalu

Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta untuk Juara MTQ Internasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…

20 jam yang lalu