BERITA

Antasari Azhar: KPK Hari Ini Terindikasi Melanggar UU

MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai bahwa susunan pimpinan lembaga anti rasuah hari ini terindikasi melanggar Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Menurut dia, karena pimpinan hari ini tidak ada yang berasal dari unsur penyidik dan penuntut umum.

“Mungkin saya mencoba mengawali sedikit, saya jujur bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU dalam Pasal 21 ayat 5 yang mengatakan bahwa komsioner KPK terdiri dari 5 orang ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” kata Antasari dalam acara diskusi bertema ‘Mencari Pemberantasan Korupsi yang Mempuni’, di Komplek Parlemen, Senayan,  Kamis (18/7).

“Ada tidak dari lima sekarang itu siapa? Unusur tersebut tidak ada sama sekali, maka itu melanggar UU,” tambahnya.

Selain itu, sembari memberikan usulan kepada Pansel Capim KPK, Antasari menegaskan bahwa pimpinan KPK harus memiliki wawasan luas dalam memimpin lembaga yang tidak memiliki surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut.

“Pimpinan KPK harus lebih pintar dari anak buahnya, baik itu penyidik maupun itu penuntut umum lainnya, karena dalam pembahasan perkara sebelum kepengadilan harus dipaparkan terlebih dulu kepada pimpinan, kalau pimpinan tidak dapat merespon maka mau seperti apa nanti,?,” sebut dia.

“Maka untuk pintar, nanti dalam fit and proper nanti tolong ditanyakan pada Capim itu soal apa bedanya ‘unsur melawan hukum dan unsur menyalahgunakan kewenangan’ maka itu harus ditanyakan, kalau tidak bisa jawab tidak usah dipilih, cari saja pekerjaan lain selain di KPK,” papar Antasari.

Antasari juga mengkritisi ikhwal mengenai pemahan yang digunakan KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT). Dikatakan dia, bahwa pemahaman itu tidak dikenal dalam UU.

“Soal pemahan OTT tidak ada di UU yang ada di UU itu hanya tertangkap tangan, tidak  ada ‘O’ nya. Nah, OTT sekarang ini coba tolong di tanyakan apakah soal suap menyuap, apakah pemerasan oleh pejabat atau soal gratifikasi, tidak jelas juga kan,” pungkasnya.

Recent Posts

IHC Perkuat Sistem Tata Kelola Klinis Berbasis Etika Profesi

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Bina Medika IHC (IHC), sebagai Holding Rumah Sakit BUMN yang membawahi…

20 menit yang lalu

Kemenkes Andalkan Sistem Satu Data Kesehatan untuk Pantau Kondisi Jemaah Haji Secara Real Time

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan mengandalkan sistem satu data kesehatan jemaah untuk…

1 jam yang lalu

Fikih Hijau Jadi Instrumen Teologis Negara Muslim Jawab Masalah Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Persoalan lingkungan menjadi tantangan pelik di hampir semua negara. Negara-negara Muslim sejatinya…

2 jam yang lalu

Pertamina Kembangkan Energi Transisi, Dorong Kesejahteraan 408 Petani di Bali

MONITOR, Jakarta - Kekeringan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan Indonesia. Data Badan Meteorologi, Klimatologi,…

3 jam yang lalu

Regional Nusantara Layani Lebih Dari 18.000 Kendaraan Selama Libur Panjang Hari Raya Waisak

MONITOR, Jakarta - Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT/Regional Nusantara) mencatat total volume lalu lintas…

5 jam yang lalu

Uya Kuya: Dukungan Indonesia untuk Palestina Konsisten Sejak Era Soekarno

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Surya Utama sapaan akrab…

6 jam yang lalu