BERITA

Antasari Azhar: KPK Hari Ini Terindikasi Melanggar UU

MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai bahwa susunan pimpinan lembaga anti rasuah hari ini terindikasi melanggar Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Menurut dia, karena pimpinan hari ini tidak ada yang berasal dari unsur penyidik dan penuntut umum.

“Mungkin saya mencoba mengawali sedikit, saya jujur bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU dalam Pasal 21 ayat 5 yang mengatakan bahwa komsioner KPK terdiri dari 5 orang ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” kata Antasari dalam acara diskusi bertema ‘Mencari Pemberantasan Korupsi yang Mempuni’, di Komplek Parlemen, Senayan,  Kamis (18/7).

“Ada tidak dari lima sekarang itu siapa? Unusur tersebut tidak ada sama sekali, maka itu melanggar UU,” tambahnya.

Selain itu, sembari memberikan usulan kepada Pansel Capim KPK, Antasari menegaskan bahwa pimpinan KPK harus memiliki wawasan luas dalam memimpin lembaga yang tidak memiliki surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut.

“Pimpinan KPK harus lebih pintar dari anak buahnya, baik itu penyidik maupun itu penuntut umum lainnya, karena dalam pembahasan perkara sebelum kepengadilan harus dipaparkan terlebih dulu kepada pimpinan, kalau pimpinan tidak dapat merespon maka mau seperti apa nanti,?,” sebut dia.

“Maka untuk pintar, nanti dalam fit and proper nanti tolong ditanyakan pada Capim itu soal apa bedanya ‘unsur melawan hukum dan unsur menyalahgunakan kewenangan’ maka itu harus ditanyakan, kalau tidak bisa jawab tidak usah dipilih, cari saja pekerjaan lain selain di KPK,” papar Antasari.

Antasari juga mengkritisi ikhwal mengenai pemahan yang digunakan KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT). Dikatakan dia, bahwa pemahaman itu tidak dikenal dalam UU.

“Soal pemahan OTT tidak ada di UU yang ada di UU itu hanya tertangkap tangan, tidak  ada ‘O’ nya. Nah, OTT sekarang ini coba tolong di tanyakan apakah soal suap menyuap, apakah pemerasan oleh pejabat atau soal gratifikasi, tidak jelas juga kan,” pungkasnya.

Recent Posts

Soroti Rencana Pembangunan 500 Batalyon, DPR: Ketahanan Bangsa Dimulai dari Perut Rakyat!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyampaikan kritik terhadap rencana pembangunan 500…

23 menit yang lalu

Kementan Tegaskan: Jagung Aman, Peternak Harus Terlindungi

MONITOR, Jakarta - Ketersediaan jagung untuk pakan ternak kembali jadi perhatian pemerintah. Dalam sebulan terakhir,…

34 menit yang lalu

Kemenperin Tagih BYD dkk Produksi Lokal Mobil Listrik Minimal TKDN 40 Persen

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor…

1 jam yang lalu

Presiden FAM Joehari Ayub Mundur, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta - Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) mengonfirmasi bahwa Datuk Joehari Ayub telah mengundurkan…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Hilirisasi Gambir di Sumbar

MONITOR, Padang - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong percepatan hilirisasi komoditas gambir…

5 jam yang lalu

Politisi PDIP Usulkan Kewajiban Jaminan Sosial dalam RUU PPRT

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany, menekankan pentingnya jaminan sosial…

6 jam yang lalu