BERITA

Antasari Azhar: KPK Hari Ini Terindikasi Melanggar UU

MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai bahwa susunan pimpinan lembaga anti rasuah hari ini terindikasi melanggar Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Menurut dia, karena pimpinan hari ini tidak ada yang berasal dari unsur penyidik dan penuntut umum.

“Mungkin saya mencoba mengawali sedikit, saya jujur bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU dalam Pasal 21 ayat 5 yang mengatakan bahwa komsioner KPK terdiri dari 5 orang ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” kata Antasari dalam acara diskusi bertema ‘Mencari Pemberantasan Korupsi yang Mempuni’, di Komplek Parlemen, Senayan,  Kamis (18/7).

“Ada tidak dari lima sekarang itu siapa? Unusur tersebut tidak ada sama sekali, maka itu melanggar UU,” tambahnya.

Selain itu, sembari memberikan usulan kepada Pansel Capim KPK, Antasari menegaskan bahwa pimpinan KPK harus memiliki wawasan luas dalam memimpin lembaga yang tidak memiliki surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut.

“Pimpinan KPK harus lebih pintar dari anak buahnya, baik itu penyidik maupun itu penuntut umum lainnya, karena dalam pembahasan perkara sebelum kepengadilan harus dipaparkan terlebih dulu kepada pimpinan, kalau pimpinan tidak dapat merespon maka mau seperti apa nanti,?,” sebut dia.

“Maka untuk pintar, nanti dalam fit and proper nanti tolong ditanyakan pada Capim itu soal apa bedanya ‘unsur melawan hukum dan unsur menyalahgunakan kewenangan’ maka itu harus ditanyakan, kalau tidak bisa jawab tidak usah dipilih, cari saja pekerjaan lain selain di KPK,” papar Antasari.

Antasari juga mengkritisi ikhwal mengenai pemahan yang digunakan KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT). Dikatakan dia, bahwa pemahaman itu tidak dikenal dalam UU.

“Soal pemahan OTT tidak ada di UU yang ada di UU itu hanya tertangkap tangan, tidak  ada ‘O’ nya. Nah, OTT sekarang ini coba tolong di tanyakan apakah soal suap menyuap, apakah pemerasan oleh pejabat atau soal gratifikasi, tidak jelas juga kan,” pungkasnya.

Recent Posts

Target Ekspor 100 Kontainer ke Italia, Kopi Indonesia Amankan Kontrak Baru Senilai Rp255 Miliar

MONITOR, Roma – Produk kopi Indonesia kembali menunjukkan daya saing di pasar global setelah PT ALKO…

10 menit yang lalu

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Resmi Dimulai, 10 Ribu Peserta Batch I Siap Masuk Dunia Kerja

MONITOR, Bekasi – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memulai Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch I…

16 menit yang lalu

Tambang Tumbuh Pesat, Rakyat Tetap Miskin: Sudah saatnya Kita Mengoreksi Arah Kebijakan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menyoroti paradoks serius dalam pengelolaan…

21 menit yang lalu

Kasetum TNI Buka Rakornisset 2026 di Depok, Tekankan Inovasi dan Efisiensi Kesekretariatan

MONITOR, Depok – Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) TNI Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan resmi membuka Rapat…

1 jam yang lalu

Karantina Kepri Sertifikasi 9,2 Ton Ikan Teri Kering Asal Natuna

MONITOR, Natuna - Aktivitas sektor perikanan di Kabupaten Natuna terus menunjukkan tren positif, terutama di…

12 jam yang lalu

Longsor Ciater–Rawa Macek Tangsel, BPBD Lakukan Asesmen Cepat dan Alihkan Kendaraan Berat

Serpong – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat menangani bencana longsor yang terjadi di…

13 jam yang lalu