MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai bahwa susunan pimpinan lembaga anti rasuah hari ini terindikasi melanggar Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Menurut dia, karena pimpinan hari ini tidak ada yang berasal dari unsur penyidik dan penuntut umum.
“Mungkin saya mencoba mengawali sedikit, saya jujur bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU dalam Pasal 21 ayat 5 yang mengatakan bahwa komsioner KPK terdiri dari 5 orang ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” kata Antasari dalam acara diskusi bertema ‘Mencari Pemberantasan Korupsi yang Mempuni’, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/7).
“Ada tidak dari lima sekarang itu siapa? Unusur tersebut tidak ada sama sekali, maka itu melanggar UU,” tambahnya.
Selain itu, sembari memberikan usulan kepada Pansel Capim KPK, Antasari menegaskan bahwa pimpinan KPK harus memiliki wawasan luas dalam memimpin lembaga yang tidak memiliki surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut.
“Pimpinan KPK harus lebih pintar dari anak buahnya, baik itu penyidik maupun itu penuntut umum lainnya, karena dalam pembahasan perkara sebelum kepengadilan harus dipaparkan terlebih dulu kepada pimpinan, kalau pimpinan tidak dapat merespon maka mau seperti apa nanti,?,” sebut dia.
“Maka untuk pintar, nanti dalam fit and proper nanti tolong ditanyakan pada Capim itu soal apa bedanya ‘unsur melawan hukum dan unsur menyalahgunakan kewenangan’ maka itu harus ditanyakan, kalau tidak bisa jawab tidak usah dipilih, cari saja pekerjaan lain selain di KPK,” papar Antasari.
Antasari juga mengkritisi ikhwal mengenai pemahan yang digunakan KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT). Dikatakan dia, bahwa pemahaman itu tidak dikenal dalam UU.
“Soal pemahan OTT tidak ada di UU yang ada di UU itu hanya tertangkap tangan, tidak ada ‘O’ nya. Nah, OTT sekarang ini coba tolong di tanyakan apakah soal suap menyuap, apakah pemerasan oleh pejabat atau soal gratifikasi, tidak jelas juga kan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menanggapi dinamika penetapan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kepedulian mendalam terhadap masyarakat di sejumlah…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengunjungi Kampoeng Djadhoel yang merupakan salah satu…
MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Prof. Dr. Rokhmin Dahuri menegaskan perlunya sinergi…
MONITOR, Jakarta - Dua dari tiga personel TNI AD Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB) yang…