BERITA

Antasari Azhar: KPK Hari Ini Terindikasi Melanggar UU

MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai bahwa susunan pimpinan lembaga anti rasuah hari ini terindikasi melanggar Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Menurut dia, karena pimpinan hari ini tidak ada yang berasal dari unsur penyidik dan penuntut umum.

“Mungkin saya mencoba mengawali sedikit, saya jujur bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU dalam Pasal 21 ayat 5 yang mengatakan bahwa komsioner KPK terdiri dari 5 orang ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” kata Antasari dalam acara diskusi bertema ‘Mencari Pemberantasan Korupsi yang Mempuni’, di Komplek Parlemen, Senayan,  Kamis (18/7).

“Ada tidak dari lima sekarang itu siapa? Unusur tersebut tidak ada sama sekali, maka itu melanggar UU,” tambahnya.

Selain itu, sembari memberikan usulan kepada Pansel Capim KPK, Antasari menegaskan bahwa pimpinan KPK harus memiliki wawasan luas dalam memimpin lembaga yang tidak memiliki surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut.

“Pimpinan KPK harus lebih pintar dari anak buahnya, baik itu penyidik maupun itu penuntut umum lainnya, karena dalam pembahasan perkara sebelum kepengadilan harus dipaparkan terlebih dulu kepada pimpinan, kalau pimpinan tidak dapat merespon maka mau seperti apa nanti,?,” sebut dia.

“Maka untuk pintar, nanti dalam fit and proper nanti tolong ditanyakan pada Capim itu soal apa bedanya ‘unsur melawan hukum dan unsur menyalahgunakan kewenangan’ maka itu harus ditanyakan, kalau tidak bisa jawab tidak usah dipilih, cari saja pekerjaan lain selain di KPK,” papar Antasari.

Antasari juga mengkritisi ikhwal mengenai pemahan yang digunakan KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT). Dikatakan dia, bahwa pemahaman itu tidak dikenal dalam UU.

“Soal pemahan OTT tidak ada di UU yang ada di UU itu hanya tertangkap tangan, tidak  ada ‘O’ nya. Nah, OTT sekarang ini coba tolong di tanyakan apakah soal suap menyuap, apakah pemerasan oleh pejabat atau soal gratifikasi, tidak jelas juga kan,” pungkasnya.

Recent Posts

Tingkatkan Layanan, Ditjen Bimas Islam Gelar Engaging Communication 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama memberikan penguatan jajarannya…

1 jam yang lalu

Kritik BNPP Seperti EO, DPR Desak Penguatan Pengelolaan Kawasan Perbatasan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan kritik tajam…

5 jam yang lalu

Analis: Putusan MK Tegaskan Kepastian Hukum Penataan Pengisian Jabatan ASN oleh Polri

MONITOR - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro, menilai bahwa sikap Polri dan pemerintah…

6 jam yang lalu

Bukan Cuma Sekolah Gratis, Prabowo Hadirkan MBG dan Cek Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam mencerdaskan…

8 jam yang lalu

Cetak Talenta Digital Industri, Indonesia dan Tiongkok Kolaborasi Pendidikan Vokasi

MONITOR, Jakarta - Guna meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global serta…

11 jam yang lalu

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Kemenimipas Gelar Baksos hingga Penyerahan Bibit Kelapa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar rangkaian kegiatan bakti sosial dalam rangka…

12 jam yang lalu