Sabtu, 23 November, 2024

Fadli Zon: Saya Iri Trump Bisa Lindungi Produk Lokal Amerika Serikat

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku iri dengan kebijakan yang dikeluarkan Presiden Donald Trump dalam rangka melindungi produk-produk lokal Amerika Serikat (AS) melalui perintah eksekuti (Executive Order).

Dalam perintah itu, memerintahkan agensi-agensi pemerintahan federal untuk membeli produk-produk dengan komponen lokal lebih tinggi, yang tentu saja perintah itu makin memperkuat standar preferensi barang lokal AS yang harus dibeli oleh pemerintah.

Jika sebelumnya standar komponen lokal hanya 50 persen untuk produk non-baja dan non-besi, syarat itu kini dinaikkan menjadi 75 persen. Sedangkan untuk produk baja dan besi, syarat kandungan lokal bahkan dinaikkan menjadi 95 persen. 

“Kebijakan terbaru Presiden Trump ini terus terang membuat saya iri. Saat negara liberal seperti Amerika berusaha melindungi industri logam dasarnya sedemikian rupa, pemerintah kita belum juga merilis kebijakan untuk melindungi PT Krakatau Steel dan industri logam nasional dari serbuan produk-produk impor,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7).

- Advertisement -

“Alih-alih menyelamatkan industri baja nasional dan PT Krakatau Steel, kebijakan pemerintah kita justru sering menjadi penyebab terpuruknya bidang ini,” tambahnya.

Dikatakan dia, selama 6 tahun terakhir PT Krakatau Steel terus menerus mengalami kerugian. Selain karena faktor internal perusahaan, kerugian ini juga disebabkan oleh peraturan pemerintah yang memungkinkan terjadinya impor baja besar-besaran ke Indonesia.

Misalnya, bagaimana bisa produk baja nasional kompetitif, jika pemerintah malah membebaskan bea masuk baja-baja impor?.”Ini menjelaskan kenapa saat Pemerintah katanya sedang jorjoran membangun infrastruktur, industri logam nasional kita malah terpuruk dan bahkan sedang menuju kebangkrutannya!,” paparnya.

Serbuan baja impor yang terjadi beberapa tahun terakhir, sambung dia, merupakan implikasi dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunan.

“Aturan ini, sesudah saya baca kembali, memang ngawur,”pungkas politikus Gerindra itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER