Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jakarta, Bestari Barus, (dok: Asep Monitor)
MONITOR, Jakarta – Pansus Wagub DKI sepertinya sudah angkat tangan untuk memutuskan aturan kuorum dalam tata tertib (tatib) pemilihan.
Oleh karenanya, pansus Wagub pun memutuskan agar pengaturan kuorum dalam tatib, diputuskan di rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dewan.
“Pembahasan soal aturan kuorum ini sangat alot. Dua partai pengusung yakni PKS dan Gerindra punya keinginan berbeda dan argumen berbeda. Kami di Pansus sudah tidak bisa memutuskan oleh karenanya kami bawa persoalan ini ke Rapimgab,” ujar Wakil Ketua Pansus Wagub DKI Bestari Barus, Rabu (10/7).
Dibeberkan Bestari, untuk aturan kuorum ini, Gerindra menginginkan agar rapat dinyatakan kuorum apabila di hadiri 3/4 anggota DPRD DKI, sementara PKS keukeh ingin 50+1.
“Gerindra beralasan dengan syarat kuourom 3/4 lebih legitimamet ketimbang peserta paripurna pemilihan hanya dihadiri 50+1,” tutur Bestari.
Beatari pun mengatakan kalau pada tingkat Rapimgab persoalan kuorum ini belum bisa diputuskan maka akan dibawa ke rapat dewan yang lebih tinggi yakni dirapat paripurna dewan.
“Jadi kalau di rapim gak belum bisa diputuskan di rapim maka bisa dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan,” pungkasnya.
MONITOR, Lampung Selatan - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan daya…
MONITOR, Denpasar — Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan pentingnya penguatan ekosistem digital…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan jemaah haji Indonesia pada fase Mina, khususnya…
MONITOR, Jakarta — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai bantuan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di…