MONITOR, Jakarta – Sekelompok orang yang mengaku dari Pemoeda Moeslim Djaya Karta (PMDK) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/7/2019). PMDK mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindaklanjuti dugaan peredaran obat terlarang di Diskotek T10 yang berada di Jalan Kebon Jeruk, Taman Sari Jakarta Barat.
“Anies lewat jajarannya harus menindak lanjuti adanya dugaan peredaran narkotika di diskotek yang beberapa hari ini ramai di bahas di media maupun media sosial,” kata Koordinator Aksi H. Joe dalam orasinya.
Bahkan, kata Joe, PMDK juga mendesak Anies serius menerapkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada 12 Maret 2018. Dimana, Pemprov DKI bisa menggunakan informasi yang bersumber dari media massa dalam memberi sanksi administratif terhadap tempat hiburan yang terjadi praktik narkotika, prostitusi, dan perjudian. Hal itu diatur dalam pasal 54 Pergub tersebut.
“Aturan itu dibuat untuk dijalankan. Anies jangan sampai memberi celah kepada pelaku tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan yang ada dengan menjalankan praktik narkotika, prostitusi, dan perjudian,” tandasnya.
PMDK juga mendesak agar Anies mengevaluasi kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta lantaran dinilai lamban dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan tempat hiburan malam.
“Karena sampai hari ini belum ada informasi dari Satpol PP untuk melakukan pemantauan dan dari dinas pariwisata juga konon katanya ingin memanggil pengurus diskotek tetapi belum juga tahu perkembangan lanjutnya. Kalau Gubernur Anies diamkan jajarannya yang lamban maka akam berdampak negatif juga pada kinerja gubernur,” tutupnya.
PMDK juga memastikan bakal terus melakukan aksi unjuk rasa secara terus menerus, hingga sampai Anies melayangkan sanksi apabila dugaan peredaran obat terlarang di Diskotek T10 benar adanya.