MONITOR, Jakarta – Kasus Baiq Nuril makin mencuri perhatian banyak kalangan. Pasalnya, eks tenaga honorer di sebuah SMA di Kota Mataram itu divonis Mahkamah Agung dengan hukuman kurungan enam bulan penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.
Atas vonis ini, beberapa kalangan terutama LSM dan aktivis perempuan pun tak tinggal diam. Mereka mendesak Presiden Jokowi agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Sebab, dalam kasus ini, Baiq Nuril merupakan salah satu korban yang berupaya mencari keadilan atas tindakan pelecehan seksual yang dialaminya, termasuk merekam kejadian nahas yang dialaminya.
Mengenai hal ini, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa kasus Baiq Nuril harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Kasus putusan MA tentang Baiq Nuril harus menjadi perhatian negara memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Masinton Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7).
Ia juga setuju agar Presiden memberikan amnesti atau pengampunan kepada Nuril. Kendati demikian, Politikus PDIP ini mengingatkan agar amnesti ini juga harus diiringi dengan revisi UU ITE yang selama ini menjerat banyak kalangan.
“Pengampunan (amnesti) terhadap Nuril harus dibarengi dengan revisi UU ITE,” tukas Masinton.
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung kembali mencatatkan prestasi internasional.…
MONITOR, Makassar - Kepala Staf Komando Operasi Udara II Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos.,…
MONITOR, Bekasi - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Menteri Badan Usaha…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.454.010 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Majalengka - Kementerian Pertanian bersama Kabinet Merah Putih menggelar Panen Raya Padi Serentak di…
MONITOR, Jakarta - Delegasi DPR RI menyampaikan kecaman terhadap kekerasan yang dilakukan junta militer Myanmar…