MONITOR, Jakarta – Kasus Baiq Nuril makin mencuri perhatian banyak kalangan. Pasalnya, eks tenaga honorer di sebuah SMA di Kota Mataram itu divonis Mahkamah Agung dengan hukuman kurungan enam bulan penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.
Atas vonis ini, beberapa kalangan terutama LSM dan aktivis perempuan pun tak tinggal diam. Mereka mendesak Presiden Jokowi agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Sebab, dalam kasus ini, Baiq Nuril merupakan salah satu korban yang berupaya mencari keadilan atas tindakan pelecehan seksual yang dialaminya, termasuk merekam kejadian nahas yang dialaminya.
Mengenai hal ini, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa kasus Baiq Nuril harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Kasus putusan MA tentang Baiq Nuril harus menjadi perhatian negara memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Masinton Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7).
Ia juga setuju agar Presiden memberikan amnesti atau pengampunan kepada Nuril. Kendati demikian, Politikus PDIP ini mengingatkan agar amnesti ini juga harus diiringi dengan revisi UU ITE yang selama ini menjerat banyak kalangan.
“Pengampunan (amnesti) terhadap Nuril harus dibarengi dengan revisi UU ITE,” tukas Masinton.
Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah sedang menyiapkan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian terus memperkuat pengelolaan produksi dan pasokan ayam ras nasional sebagai…
MONITOR, Lumajang – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Lumajang menyampaikan…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi…
MONITOR, Tangerang Selatan - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyampaikan apresiasi atas komitmen dan langkah…