MONITOR, Jakarta – Kasus Baiq Nuril makin mencuri perhatian banyak kalangan. Pasalnya, eks tenaga honorer di sebuah SMA di Kota Mataram itu divonis Mahkamah Agung dengan hukuman kurungan enam bulan penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.
Atas vonis ini, beberapa kalangan terutama LSM dan aktivis perempuan pun tak tinggal diam. Mereka mendesak Presiden Jokowi agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Sebab, dalam kasus ini, Baiq Nuril merupakan salah satu korban yang berupaya mencari keadilan atas tindakan pelecehan seksual yang dialaminya, termasuk merekam kejadian nahas yang dialaminya.
Mengenai hal ini, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa kasus Baiq Nuril harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Kasus putusan MA tentang Baiq Nuril harus menjadi perhatian negara memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Masinton Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7).
Ia juga setuju agar Presiden memberikan amnesti atau pengampunan kepada Nuril. Kendati demikian, Politikus PDIP ini mengingatkan agar amnesti ini juga harus diiringi dengan revisi UU ITE yang selama ini menjerat banyak kalangan.
“Pengampunan (amnesti) terhadap Nuril harus dibarengi dengan revisi UU ITE,” tukas Masinton.
MONITOR, Jakarta - Pembangunan UIN Jakarta kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu institusi pendidikan madrasah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mempertanyakan ketidaksesuaian target dan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar dan Menteri Luar Negeri serta Urusan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyoroti salah satu…
Kualitas kamera menjadi salah satu pertimbangan utama saat memilih smartphone. iPhone 15 Pro hadir dengan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus mengedukasi masyarakat agar lebih…