Jumat, 26 April, 2024

Tak Hanya Amnesti, Masinton juga Desak UU ITE Segera Direvisi

MONITOR, Jakarta – Kasus Baiq Nuril makin mencuri perhatian banyak kalangan. Pasalnya, eks tenaga honorer di sebuah SMA di Kota Mataram itu divonis Mahkamah Agung dengan hukuman kurungan enam bulan penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.

Atas vonis ini, beberapa kalangan terutama LSM dan aktivis perempuan pun tak tinggal diam. Mereka mendesak Presiden Jokowi agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Sebab, dalam kasus ini, Baiq Nuril merupakan salah satu korban yang berupaya mencari keadilan atas tindakan pelecehan seksual yang dialaminya, termasuk merekam kejadian nahas yang dialaminya.

Mengenai hal ini, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa kasus Baiq Nuril harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.

- Advertisement -

“Kasus putusan MA tentang Baiq Nuril harus menjadi perhatian negara memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Masinton Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7).

Ia juga setuju agar Presiden memberikan amnesti atau pengampunan kepada Nuril. Kendati demikian, Politikus PDIP ini mengingatkan agar amnesti ini juga harus diiringi dengan revisi UU ITE yang selama ini menjerat banyak kalangan.

“Pengampunan (amnesti) terhadap Nuril harus dibarengi dengan revisi UU ITE,” tukas Masinton.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER