BERITA

Pasca Amademen Reformasi, Pembagian Kewenangan Lebih Berimbang

MONITOR, Jakarta – Anggota MPR RI dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menuturkan bahwa pasca amademen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 banyak terjadi perubahan dalam sistem tata negara Indonesia.


Ia mengingatkan bagaimana kekuasaan eksekutif sangat dominan dalam sistem penyelenggaraan negara.

“Betapa  kekuasaan eksekutif begitu kuat. Setelah reformasi, banyak terjadi perubahan, pembagian kewenangan diantara lembaga-lembaga negara lebih berimbang,” kata Karding dalam acara diskusi Empat Pilar MPR RI, Sabtu (5/7).

Masih dikatakan dia, dalam perjalanan era reformasi, ada keinginan penguatan dalam sistem Presidensil. Tujuannya, sambung dia, agar presiden tidak mudah dijatuhkan oleh isu-isu politik atau peristiwa politik. 

Dalam UUD 1945, presiden hanya boleh dijatuhkan oleh beberapa hal, seperti menghianati negara, melakukan tindakan korupsi, penyuapan atau tindakan kriminal berat lainnya. “Di luar isu-isu itu seorang presiden atau wakil presiden tidak bisa diganggu gugat”, paparnya. 

Untuk itu, menurut Karding pada amandemen dilakukan perbaikan agar seorang Presiden tidak boleh menjabat lebih dari dua kali. “Maksimum dua kali”, ucapnya. 

Selain itu, perubahan lain yakni, dulu presiden dipilih oleh MPR, sekarang dipilih langsung oleh rakyat. “Agar pengejawantahan kedaulatan rakyat terwujud dan presiden terpilih memiliki legitimasi kekuasaan yang kuat”, paparnya. 

Sekarang dikatakan MPR bertugas hanya melantik dan memberhentikan Presiden bila terjadi pelanggaran. “Untuk memberhentikan presiden diakui prosesnya panjang, diawali DPR, MK, dan MPR”, pungkas dia.

Recent Posts

Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, DPR: Usut Tuntas dan Evaluasi!

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan…

39 menit yang lalu

HPE Maret 2026, Harga Emas Melonjak, Konsentrat Tembaga Terkoreksi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE)  konsentrat tembaga (Cu ≥ 15…

2 jam yang lalu

TPG Madrasah 2026 Belum Cair? Ini Penjelasan Dirjen Pendis Kemenag

MONITOR, Jakarta - Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) 2025 belum…

4 jam yang lalu

Saudi Perketat Aturan Katering dan Hotel Jemaah Umrah Ramadan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau kepada para peziarah atau jemaah umrah pada…

6 jam yang lalu

Menag Bedah Bedanya Mukhlis dan Mukhlas untuk Abdi Negara

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya transformasi kualitas sumber daya manusia (SDM)…

8 jam yang lalu

Spring Fair 2026 Inggris, UMKM Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp10,76 Miliar

MONITOR, Birmingham - Sebanyak sembilan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia yang mayoritas digawangi…

11 jam yang lalu