Sabtu, 20 April, 2024

Pasca Amademen Reformasi, Pembagian Kewenangan Lebih Berimbang

MONITOR, Jakarta – Anggota MPR RI dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menuturkan bahwa pasca amademen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 banyak terjadi perubahan dalam sistem tata negara Indonesia.


Ia mengingatkan bagaimana kekuasaan eksekutif sangat dominan dalam sistem penyelenggaraan negara.

“Betapa  kekuasaan eksekutif begitu kuat. Setelah reformasi, banyak terjadi perubahan, pembagian kewenangan diantara lembaga-lembaga negara lebih berimbang,” kata Karding dalam acara diskusi Empat Pilar MPR RI, Sabtu (5/7).

Masih dikatakan dia, dalam perjalanan era reformasi, ada keinginan penguatan dalam sistem Presidensil. Tujuannya, sambung dia, agar presiden tidak mudah dijatuhkan oleh isu-isu politik atau peristiwa politik. 

- Advertisement -

Dalam UUD 1945, presiden hanya boleh dijatuhkan oleh beberapa hal, seperti menghianati negara, melakukan tindakan korupsi, penyuapan atau tindakan kriminal berat lainnya. “Di luar isu-isu itu seorang presiden atau wakil presiden tidak bisa diganggu gugat”, paparnya. 

Untuk itu, menurut Karding pada amandemen dilakukan perbaikan agar seorang Presiden tidak boleh menjabat lebih dari dua kali. “Maksimum dua kali”, ucapnya. 

Selain itu, perubahan lain yakni, dulu presiden dipilih oleh MPR, sekarang dipilih langsung oleh rakyat. “Agar pengejawantahan kedaulatan rakyat terwujud dan presiden terpilih memiliki legitimasi kekuasaan yang kuat”, paparnya. 

Sekarang dikatakan MPR bertugas hanya melantik dan memberhentikan Presiden bila terjadi pelanggaran. “Untuk memberhentikan presiden diakui prosesnya panjang, diawali DPR, MK, dan MPR”, pungkas dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER