Categories: Uncategorized

Pansus: Pemilihan Wagub DKI Masih Ributkan Aturan Kuorum

MONITOR, Jakarta – Pemilihan Wakil Gubernur (DKI) masih terkendala aturan soal kuorum. Pasalnya dua partai pengusung calon wakil gubernur (cawagub) yakni Gerindra dan PKS masih tarik ulur soal aturan kuorum tersebut.

Anggota pansus Wagub Gembong Warsono mengakui aturan soal kuorum tidaknya dalam pemilihan wagub masih menjadi perdebatan.

“Ya, tadi kami pansus wagub kembali mendatangi kantor kementerian dalam negeri (kemendagri) untuk meminta saran soal aturan kourum dalam pemilihan wagub ini,” ujar Gembong kepada MONITOR, Rabu (3/7).

Dikatakan Gembong, setelah melakukan konsultasi soal aturan kuorum ini, akhirnya disepakati kalau paripurna pemilihan wagub dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh 50+1 anggota DPRD. Seperti diketahui jumlah anggota DPRD ada 106 orang.

Lantas apakah dua cawagub bisa dikembalikan kepada partai pengusung ketika pemilihan tak mencapi kuorum?

“Pembicaraan dengan pihak Kemendagri tadi belum mengarah kepada hal itu. Tadi kami hanya memastikan aturan kuorum pemilihan itu ada di 50+1,” jawab Gembong.

Menurut Gembong, apabila mengacu pada tatib yang sudah disahkan pansus, tidak menyebutkan dua cawagub dikembalikan ke partai pengusung apabila tidak mencampai kuorum.

“Yang ada adalah ketika dua kali paripurna tak mencapai kourom maka akan di bahas di rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dewan,” ujarnya.

Dijelaskan Gembong, dalam rapimgab nanti bukan untuk menentukan pilihan melainkan untuk membahas kelanjutan dari pemiihan wagub ketika tak pernah kourom dalam dua kali paripurna.

Diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur secara khusus soal batasan waktu pemilihan wakil gubernur (wagub), termasuk wagub DKI Jakarta.

Batas waktu itu ditentukan sendiri oleh DPRD DKI Jakarta melalui tata tertib mereka.

Akmal pun menjelaskan, tata tertib DPRD disusun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Dalam PP tersebut, pemilihan wagub bisa dilaksanakan jika rapat paripurna pemilihan itu kuorum, yakni dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota DPRD.

“Kalau tidak tercapai (kuorum), ulang lagi,” katanya.

Kemudian, wagub terpilih harus mengantongi suara 50+1 dari anggota DPRD yang hadir.

Jika tidak, lanjut Akmal, pemilihan wagub harus diulang kembali meskipun rapat paripurna itu dihadiri 2/3 dari total anggota DPRD.

“Ketentuan di tatib (tata tertib)-nya itu adalah (dipilih) 50+1,” ucap Akmal.

Recent Posts

Menteri Maman Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen)…

3 jam yang lalu

Kemnaker—Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

MONITOR, Sumedang — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) menjalin kerja sama dalam pengembangan…

7 jam yang lalu

Jelang Armuzna, Kemenhaj Siapkan Layanan Konsumsi Siap Santap untuk Jemaah Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia jelang…

7 jam yang lalu

Hadiri Raker DPR, Menteri Maman Ungkap Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM

MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama Wakil Menteri…

7 jam yang lalu

Presiden Prabowo: Penambahan Alutsista Jadi Tonggak Penguatan Pertahanan Nasional

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi…

20 jam yang lalu

Pelemahan Rupiah Cerminkan Tantangan Domestik dan Turunnya Kepercayaan Investor

MONITOR, Jakarta - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak semata-mata dipicu oleh…

22 jam yang lalu