PEMERINTAHAN

Menteri Maman Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM sebagai langkah memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan di tengah dinamika biaya layanan platform e-commerce yang kerap membebani pengusaha UMKM.

Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI didampingi Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil. Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Menteri Maman.

Menurut Maman, Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama yang selama ini dihadapi pengusaha UMKM di platform e-commerce. Salah satu poin penting ialah penyederhanaan nomenklatur komponen biaya layanan marketplace agar lebih transparan, mudah dipahami, dan tidak membingungkan pengusaha UMKM.

Ia menjelaskan, selama ini masing-masing platform menggunakan istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga terkesan kompleks dan memberatkan. Padahal, pada dasarnya biaya yang dibebankan kepada seller UMKM hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce,” ujar Menteri Maman.

Untuk memperoleh insentif tersebut, pengusaha usaha mikro dan kecil diwajibkan tergabung dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya terintegrasi dengan sistem marketplace.

Menteri Maman menegaskan, Permen tersebut juga akan mengatur larangan bagi marketplace untuk menaikkan tarif biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada seller UMKM. Menurutnya, perubahan biaya yang dilakukan secara tiba-tiba dapat mengganggu arus kas dan keberlangsungan bisnis pengusaha UMKM.

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga akan memastikan adanya kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller sehingga tarif biaya layanan tetap berlaku selama satu tahun.

“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri. Jangan tiba-tiba dinaikkan karena akan menjadi beban bagi mereka,” kata Menteri Maman.

Selama proses penyusunan Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM berlangsung, Menteri Maman meminta pengelola platform e-commerce untuk tidak menaikkan tarif biaya layanan kepada seller UMKM guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian UMKM tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permen tersebut.

“Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM akan berlaku efektif setelah proses perundang-undangan selesai dan mekanisme integrasi sistem dengan SAPA UMKM tuntas dilakukan,” kata Menteri Maman.

Jakarta, 19 Mei 2026
Humas Kementerian UMKM
Medsos resmi:@kementerianumkm

Recent Posts

Kemnaker—Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

MONITOR, Sumedang — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) menjalin kerja sama dalam pengembangan…

4 jam yang lalu

Jelang Armuzna, Kemenhaj Siapkan Layanan Konsumsi Siap Santap untuk Jemaah Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia jelang…

4 jam yang lalu

Hadiri Raker DPR, Menteri Maman Ungkap Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM

MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama Wakil Menteri…

5 jam yang lalu

Presiden Prabowo: Penambahan Alutsista Jadi Tonggak Penguatan Pertahanan Nasional

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi…

18 jam yang lalu

Pelemahan Rupiah Cerminkan Tantangan Domestik dan Turunnya Kepercayaan Investor

MONITOR, Jakarta - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak semata-mata dipicu oleh…

19 jam yang lalu

Firman Soebagyo: Pemberantasan Korupsi Harus Beri Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo,…

21 jam yang lalu