Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Gembong Warsono saat menerima cawagub dari PKS
MONITOR, Jakarta – Pemilihan Wakil Gubernur (DKI) masih terkendala aturan soal kuorum. Pasalnya dua partai pengusung calon wakil gubernur (cawagub) yakni Gerindra dan PKS masih tarik ulur soal aturan kuorum tersebut.
Anggota pansus Wagub Gembong Warsono mengakui aturan soal kuorum tidaknya dalam pemilihan wagub masih menjadi perdebatan.
“Ya, tadi kami pansus wagub kembali mendatangi kantor kementerian dalam negeri (kemendagri) untuk meminta saran soal aturan kourum dalam pemilihan wagub ini,” ujar Gembong kepada MONITOR, Rabu (3/7).
Dikatakan Gembong, setelah melakukan konsultasi soal aturan kuorum ini, akhirnya disepakati kalau paripurna pemilihan wagub dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh 50+1 anggota DPRD. Seperti diketahui jumlah anggota DPRD ada 106 orang.
Lantas apakah dua cawagub bisa dikembalikan kepada partai pengusung ketika pemilihan tak mencapi kuorum?
“Pembicaraan dengan pihak Kemendagri tadi belum mengarah kepada hal itu. Tadi kami hanya memastikan aturan kuorum pemilihan itu ada di 50+1,” jawab Gembong.
Menurut Gembong, apabila mengacu pada tatib yang sudah disahkan pansus, tidak menyebutkan dua cawagub dikembalikan ke partai pengusung apabila tidak mencampai kuorum.
“Yang ada adalah ketika dua kali paripurna tak mencapai kourom maka akan di bahas di rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dewan,” ujarnya.
Dijelaskan Gembong, dalam rapimgab nanti bukan untuk menentukan pilihan melainkan untuk membahas kelanjutan dari pemiihan wagub ketika tak pernah kourom dalam dua kali paripurna.
Diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur secara khusus soal batasan waktu pemilihan wakil gubernur (wagub), termasuk wagub DKI Jakarta.
Batas waktu itu ditentukan sendiri oleh DPRD DKI Jakarta melalui tata tertib mereka.
Akmal pun menjelaskan, tata tertib DPRD disusun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Dalam PP tersebut, pemilihan wagub bisa dilaksanakan jika rapat paripurna pemilihan itu kuorum, yakni dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota DPRD.
“Kalau tidak tercapai (kuorum), ulang lagi,” katanya.
Kemudian, wagub terpilih harus mengantongi suara 50+1 dari anggota DPRD yang hadir.
Jika tidak, lanjut Akmal, pemilihan wagub harus diulang kembali meskipun rapat paripurna itu dihadiri 2/3 dari total anggota DPRD.
“Ketentuan di tatib (tata tertib)-nya itu adalah (dipilih) 50+1,” ucap Akmal.
MONITOR, Jakarta - Civitas Akademika UIN Jakarta dalam diskusi bertajuk "Menyoal Sentralisasi Kewenangan Penegakan Hukum…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama memberikan kontribusi signifikan…
MONITOR, Makkah - Arafah menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan ibadah haji. Tidak sah haji seseorang…
Abdul HakimPengajar Studi Perbandingan Politik STISNU Nusantara Tangerang Dalam dunia politik dan kekuasaan, terdapat strategi…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti lonjakan kasus HIV/AIDS yang menyerang remaja…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut bahwa…